Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Leger Jalan

Penyelenggaraan-Leger-Jalan
Penyelenggaraan Leger Jalan

Penyelenggaraan leger jalan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan dokumen leger jalan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diperoleh serta mengikuti perkembangan teknologi, teknis maupun administrasi penyelenggaraan jalan.

Penyelenggaraan leger jalan terdiri dari beberapa tahapan diantaranya:

1. Latar Belakang Leger Jalan

2. Tugas dan Wewenang Leger Jalan

3. Persiapan Pengadaan Leger Jalan

4. Pengadaan Leger Jalan

5. Pelaksanaan Leger Jalan

6. Penyajian Data Leger Jalan

7. Verifikasi dan Validasi Leger Jalan

8. Hasil dan Keluaran Leger Jalan

9. Penyimpanan dan Pemeliharaan Leger Jalan

10. Pemantauan dan Penyampaian Informasi Leger Jalan

11. Pemutakhiran dan Penggantian Leger Jalan

Latar Belakang Leger Jalan

Permasalahan yang terjadi :

1. Beberapa data teknis dan administrasi terpisah-pisah;

2. Batas atau lingkup penguatan hak/aset atas ruas jalan tersebut belum terpetakan secara pasti;

3. Adanya lahan ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pihak lain (okupasi); Adanya sengketa kepemilikan antara ruas jalan dengan pihak lain yang bersinggungan;

4. Belum adanya mitigasi atau manajemen risiko pada ruas jalan yang terpetakan secara jelas;

5. Adanya utilitas yang melewati/sejajar didalam atau pada tanah ruas jalan yang tidak terdeteksi.

Tugas dan Wewenang Leger Jalan

STATUS JALAN DIPERSIAPKAN DIPERIKSA DISETUJUI DIUMUMKAN DITETAPKAN
Jalan Nasional (Tol) Dirut/ Presdir BUJT Dir. Bintek Dir. Jenderal Bina Marga Dir. Jenderal Bina Marga Menteri PUPR /
a.n Menteri PUPR
Jalan Nasional (Non Tol) Ka.Bag/Ka.Subbag Balai Kasatker PJN Ka.Balai / Ka.Balai Besar Ka.Balai / Ka.Balai Besar Menteri PUPR /
a.n Menteri PUPR
Jalan Provinsi PPK Leger Jalan Kabid Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Kepala Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Kabid Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Gubernur/
a.n Gubernur
Jalan Kabupaten PPK Leger Jalan Kabid Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Kepala Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Kabid Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Bupati/ a.n Bupati
Jalan Kota PPK Leger Jalan Kabid Perangkat Daerah yang ditunjuk Kepala Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Kabid Perangkat
Daerah yang ditunjuk
Walikota/
a.n Walikota
Jalan Desa Unsur Perangkat Desa
(Ka.Ur pada Pemerintah Desa)
Unsur Perangkat Desa
(Ka.Ur pada Pemerintah Desa)
Sekretaris Desa Sekretaris Desa Kepala Desa
Jalan Khusus Pemilik Jalan Khusus/
Pemimpin Jalan Khusus
Pemilik Jalan Khusus/
Pemimpin Jalan Khusus
Pemilik Jalan Khusus/
Pemimpin Jalan Khusus
Pemilik Jalan Khusus/
Pemimpin Jalan Khusus
Pemilik Jalan Khusus

Persiapan Pengadaan Leger Jalan

Prioritas ruas :

1. Ruas yang belum di Leger-kan atau ruas yang akan dimutakhirkan

2. Ruas yang memiiki Rumija dengan risiko tinggi untuk diokupasi

3. Ruas yang akan dilaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan

4. Ruas yang memiliki konektivitas kompleks (pelabuhan, bandara, dll)

5. Ruas yang memiliki kelas dan fungsi lebih tinggi

6. Ruas yang belum memiliki sertipikat tanah jalan

Pengadaan Leger Jalan

Penyusunan KAK dan RAB: 

Bagian/Subbagian Umum dan Tata Usaha menyiapkan KAK dan RAB usulan penyelenggaraan dengan pertimbangan ruas prioritas yang akan dilaksanakan Leger Jalan menimbang masukan dan kebutuhan yang ada.

Pemrograman: 

Kasubdit. DPSI-JJ dan/atau pegawai yang ditunjuk sebagai asesor kesesuaian KAK dan RAB saat penyusunan RKAKL (Paraf pada KAK dan RAB).

Pemaketan Pekerjaan: Paket pekerjaan Leger Jalan dilaksanakan secara Kontraktual dengan paket tidak terpecah berdasarkan setiap ruas (contoh: jika terdapat 5 ruas yang akan dileger-kan, paket pekerjaan tetap 1)

Jenis Paket: 

Jasa Konsultansi, karena pelaksanaan Leger Jalan Nasional (Non Tol) hanya terkait pengukuran, pemetaan, pengolahan, dan penyajian data (noted: pembuatan Patok RMJ diharapkan telah dilaksanakan oleh Satker PJN)

Pengadaan: 

Seleksi, sehingga perlu memastikan bahwa Penyedia Jasa yang melaksanakan Leger Jalan harus yang berpengalaman dan sesuai pada KAK.

Alat Survei Utama: 

GPS Geodetik RTK Dual Frequency dan/atau Kombinasi Total Station, Kombinasi Drone Fotogrametri, dan Kombinasi Terrestrial Laser Scanner/ Mobile Laser Scanner (jika terdapat Jembatan Khusus).

Metode Survei Utama: 

Titik referensi pemetaan menggunakan Stasiun CORS BIG yang datanya di maintenance oleh BIG secara terus-menerus.

Spesifikas Tenaga Ahli Utama: 

Team Leader min. S1 Teknik Geodesi (memiliki SKA min. Ahli Madya atau setara) dengan Tenaga Ahli Jalan dan Jembatan min. S1 Teknik Sipil (memiliki SKA min. Ahli Madya atau setara).

Waktu Pelaksanaan: 

Kegiatan dilaksanakan selama Tahun Anggaran (8 – 11 Bulan) agar jika terdapat revisi akan lebih fleksibel dan hasil akan lebih berkualitas.

Tata Cara Pelaksanaan: 

Wajib mengikuti Pedoman terbaru (Cara penyajian dijelaskan di Pedoman terbaru) dan dilakukan Asistensi setiap tahapannya.

Verifikasi dan Validasi Data: 

1. Setiap Balai memiliki Ahli Geodesi (Bimtek akan fokus kepada personil tersebut dan pejabat/pegawai terkait);

2. Disusun SK Tim Pengawasan yang meliputi Balai, Satker, dan PPK;

3. Pemanfaatan ELEGAN sebagai verifikasi awal terhadap koordinat dan penyimpanan data .shp.

Output:

1. Dokumen Leger Jalan, fisik.

2. Shapefile dan Softfile lainnya

3 Model 3D (jika diperlukan)

Pelaksanaan Leger Jalan

Penyajian Data Leger Jalan

1. Data Computer Aided Design/ CAD)

    a. Skala Peta

    b. Standar Ketebalan Garis

2. Data Informasi Geospasial

3. Kartu Leger Jalan

    Dokumen Leger Jalan Terdiri Dari:

    a. Riwayat Pengadaan Leger

    b. Ringkasan data

    c. Kartu jalan

    d. Kartu Bangunan Penghubung

    e. Kartu Dokumentasi Jalan

    f. Kartu Dokumentasi Patok

    g. Kartu Tematik Pemanfaatan Lahan

4. Model 3D/ BIM

Model 3D Leger Jalan minimal menggunakan LOD 350 (Federated) atau lebih tinggi (LOD 400 atau LOD 500)

Verifikasi dan Validasi Leger Jalan

Hasil dan Keluaran Leger Jalan

a. Data Computer Aided Design/ CAD)

b. Data Informasi Geospasial

c. Kartu Leger Jalan

d. Pointcloud dan Model 3D/ BIM

Penyimpanan dan Pemeliharaan Leger Jalan

a. Data Digital

b. Dokumen Fisik

Adapun ketentuan tempat penyimpanan Dokumen Leger Jalan antara lain adalah:

a. Penyimpanan dilakukan pada gedung yang luas, dan dalam tatanan ruang yang teratur untuk kemudahan perolehannya

b. Konstruksi gedung penyimpanan Dokumen Leger Jalan terbuat dari material bangunan yang baku dan permanen

c. Gedung penyimpanan Dokumen Leger Jalan harus dipelihara agar ruang penyimpan dokumen tersebut dalam suhu ruang 25°C atau bila memungkinkan menggunakan mesin pengatur suhu ruangan (air conditioner)

d. Kebersihan gedung penyimpanan Dokumen Leger Jalan harus tetap berada dalam keadaan terpelihara, bebas debu, dan sarang binatang serangga

e. Ruang penyimpanan Dokumen Leger Jalan memiliki lemari atau rak-rak standar yang terbuka dan diberi label sebagai tempat meletakkan semua Dokumen Leger Jalan

f. Setiap ruang penyimpanan Dokumen Leger Jalan memiliki buku katalog yang mencatat semua dokumen yang tersimpan di dalam ruangan; dan

g. Dokumen Leger Jalan harus disusun menurut status jalan, nomor ruas jalan, dan per wilayah/provinsi yang berlaku dalam administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pemantauan dan Penyampaian Informasi Leger Jalan

Pemantauan Leger Jalan adalah suatu kegiatan pengamatan dan pencatatan serta pengkajian dokumen untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger jalan sebelumnya yang wajib dilakukan oleh penyelenggara jalan secara periodik tahunan sehingga setiap perubahan terhadap jalan baik perubahan secara mayor maupun minor dapat tercatat dengan lengkap yang kemudian dapat dilakukan pemutakhiran pada perubahan-perubahan yang terjadi.

Penyampaian Informasi Leger Jalan adalah penyediaan dokumen leger jalan kepada para pihak yang membutuhkan sebagai sumber informasi untuk maksud antara lain:

a. penyusunan program dan anggaran

b. perencanaan teknis

c. pelaksanaan konstruksi

d. pengoperasian jalan

e. preservasi jalan

f. pengawasan

g. manajemen aset jalan

Penyampaian informasi diberikan kepada para pihak yang bersangkutan (aspek hukum) dengan ruas jalan dimaksud.

Penyampaian informasi diberikan kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk salinan atau media informasi lainnya dari lembar yang diperlukan dan harus disahkan oleh penyimpan leger.

Pemutakhiran dan Penggantian Leger Jalan

Pemutakhiran Leger Jalan

Pemutakhiran Leger Jalan merupakan pekerjaan lanjutan hasil pemantauan lapangan pada ruas jalan yang dipantau oleh penyelenggara leger jalan atau ada perubahan kebijakan pemerintah tentang ruas-ruas jalan yang dipantau. Semua data yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang dipantau diinput/dipindahkan ke Dalam Kartu Leger Jalan yang dilakukan pemutakhiran.

Waktu pemutakhiran Leger Jalan paling lambat 5 (lima) tahun sekali dan pengesahan pemutakhiran Leger Jalan dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah pemutakhiran oleh pejabat berwenang.

Pemutakhiran Leger Jalan dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila terdapat perubahan pada administrasi dan/atau fisik jalan dalam lingkup rumija, meliputi:

1. Administrasi jalan:

    a. Status Jalan

    b. Nomor dan Panjang Ruas Jalan

    c. Nama Pengenal Jalan

    d. Titik Awal dan/atau Akhir Ruas Jalan

    e. Titik Ikat Patok Kilometer

2. Fisik Jalan:

    a. Luas Lahan Rumija

    b. Trase Jalan

    c. Geometrik

    d. Struktur Lapis Perkerasan

    e. Bangunan Penghubung

    f. Utilitas Umum.

Penggantian Leger Jalan

Penggantian Leger Jalan dapat dilakukan apabila kartu leger yang ada mengalami hal-hal sebagai berikut:

a. Rusak

b. Hilang

c. Tidak dapat menampung/pemutakhiran yang terjadi

Dalam hal Dokumen Leger Jalan rusak atau hilang penyelenggara dapat mengganti Leger Jalan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Memintakan salinan/copy Dokumen Leger Jalan dimaksud kepada pihak yang menyimpan dan memelihara Dokumen Leger Jalan tersebut.

b. Melakukan pengesahan penggantian Dokumen Leger Jalan tersebut dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah dilakukan penggantian. Pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Dokumen Leger Jalan sesuai dengan status jalannya.

c. Leger Jalan (kartu asli) yang diganti, disimpan dan dipelihara oleh penyelenggara leger jalan yang bersangkutan.

Penggantian data leger dapat dilakukan dikarenakan kerusakan data. Kerusakan data yaitu tidak dapat digunakannya data dan informasi karena kesalahan proses digital yang meliputi kesalahan pembuatan data, penyimpanan data, penyalinan atau pemindahan data, gangguan atau interupsi, maupun proses lainnya termasuk penyelesaian format data baik itu kerusakan berupa piranti lunak, peretasan lunak, dan kerusakan lainnya yang merusak binari data.

Penyelenggara jalan dapat melakukan kembali pembuatan leger jalan yang sesuai dengan Pedoman Leger Jalan (SE DJBM No.12/SE/Db/2024) dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dalam rangka pembinaan leger jalan.

Download Penyelenggaraan Leger Jalan

Silahkan unduh Penyelenggaraan Leger Jalan secara GRATIS dengan mengklik tulisan Download dibawah ini

Download

Kesimpulan

Penyelenggaraan leger jalan yang meliputi:

1. pembuatan dan penetapan leger jalan

2. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyampaian informasi leger jalan

3. pemantauan leger jalan

4. pemutakhiran dan penggantian leger jalan.

Post a Comment for "Penyelenggaraan Leger Jalan"