Pedoman Leger Jalan
Buku Pedoman Leger Jalan No.07/P/BM/2024 digunakan untuk mengatur tentang pelaksanaan teknis pembuatan leger jalan yang menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan jalan dan teknologi survei pada masa itu.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi tentunya ditemukan hal-hal baru dalam penyelenggaraan leger jalan yang dapat mengefisiensikan dan memaksimalkan pelaksanaan pembuatan dokumen leger jalan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diperoleh.
Pedoman Leger Jalan ini disusun sebagai penyesuaian Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 011/BM/2008 yang mengatur penyelenggaraan leger jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol), leger jalan provinsi, leger jalan kabupaten, leger jalan kota, leger jalan desa, dan leger jalan khusus.
Pedoman Leger Jalan ini terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu pembuatan dan penetapan Leger Jalan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyampaian informasi, pemantauan Leger Jalan, serta pemutakhiran dan penggantian Leger Jalan.
Ruang Lingkup
Pedoman Leger Jalan No.07/P/BM/2024 digunakan untuk menetapkan prosedur pembuatan dan penetapan Leger Jalan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyampaian informasi, pemantauan Leger Jalan, pemutakhiran, dan penggantian Leger Jalan pada ruas jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol), jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, jalan desa, dan jalan khusus.
Istilah dan Definisi
bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah bisa berupa jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan pipa air bersih, jaringan minyak, jaringan gas, gardu listrik, dan lain lain
bangunan pelengkap jalan adalah bagian dari jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknik antara lain ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan
bangunan penghubung adalah bangunan yang mempunyai kekhususan dalam karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaan yang dibangun untuk mendukung fungsi jalan dan mengatasi rintangan antar ruas jalan antara lain jembatan dan terowongan
jalan adaah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel
jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta jalan lingkungan di dalam desa
jalan kabupaten adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4, jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan pusat desa, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokasi, antarpusat kegiatan lokal, antar desa, dan poros desa, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten
jalan khusus aadalah jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara jalan
jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, antarpusat permukiman yang berada di dalam kota dan jalan poros desa dalam wilayah kota
jalan nasional adalah jalan arteri dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional, antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1, jalan strategis nasional, dan jalan tol
jalan provinsi adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi dan jalan di daerah khusus ibu kota jakarta kecuali jalan nasional
jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan
patok leger jalan adalah patok leger jalan yang selanjutnya disebut Patok LJ adalah patok yang digunakan sebagai acuan/benchmark (BM) dalam pengukuran leger jalan
perlengkapan jalan adalah sarana untuk mengatur keselamatan, kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas antara lain perangkat lalu lintas, pengaman jalan, rambu jalan, jembatan penyeberangan, kotak komunikasi, dan tempat pemberhentian angkutan umum
ruang manfaat jalan adalah ruang manfaat jalan yang selanjutnya disebut rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya
ruang milik jalan adalah ruang milik jalan yang selanjutnya disebut rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu
ruang pengawasan jalan adalah ruang pengawasan jalan yang selanjutnya disebut ruwasja adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan
utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi, dan sejenisnya
Jenis Leger Jalan
1. Leger Jalan Nasional (Tol)
2. Leger Jalan Nasional (Non Tol)
3. Leger Jalan Provinsi
4. Leger Jalan Kabupaten/Kota
5. Leger Jalan Desa
6. Leger Jalan Khusus
Ketentuan Teknis
Terdapat 4 (empat) ketentuan dan prosedur dalam menyelenggarakan leger jalan yakni:
1. Ketentuan Pembuatan dan Penetapan Leger Jalan
2. Ketentuan Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Penyampaian Informasi Leger Jalan
3. Ketentuan Pemantauan Leger Jalan
4. Ketentuan Pemutakhiran dan Penggantian Leger Jalan
Perlengkapan Jalan
1. Rambu Lalu Lintas
a. Rambu Peringatan
b. Rambu Larangan
c. Rambu Perintah
d. Rambu Petunjuk
e. Rambu Elektronik
2. Marka Jalan
a. Marka Membujur
b. Marka Melintang
c. Marka Serong
d. Marka Lambang
e. Marka Kotak Kuning
f. Marka lainnya
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
a. Lampu 3 (tiga) warna
b. Lampu 2 (dua) warna
c. Lampu 1 (satu) warna
4. Alat Penerangan Jalan
Alat penerangan jalan merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas.
5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
a. Alat Pengendali Pengguna Jalan:
- Pembatas Kecepatan
- Pembatas Tinggi dan Lebar
b. Alat Pengaman Pengguna Jalan:
- Pagar Pengaman
- Cermin Tikungan
- Deliniator/Patok Lalu Lintas
- Pita Penggaduh
- Jalur Penghentian Darurat
- Pembatas Lalu Lintas.
6. As-Built Drawing Jalan dan Jembatan
Keberadaan as-built drawing membawa peran penting pada Leger Jalan dalam rangka menghasilkan Dokumen Leger Jalan dan model 3D suatu ruas jalan yang lengkap dan mutakhir.
Download Pedoman Leger Jalan
Silahkan unduh Pedoman Leger Jalan No.07/P/BM/2024 secara GRATIS dengan mengklik tulisan Download dibawah ini
Download |
Kesimpulan
Pedoman Leger Jalan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan leger jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol), leger jalan provinsi, leger jalan kabupaten, leger jalan kota, leger jalan desa, dan leger jalan khusus. Pedoman Leger Jalan ini terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu pembuatan dan penetapan Leger Jalan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyampaian informasi, pemantauan Leger Jalan, serta pemutakhiran dan penggantian Leger Jalan.
Post a Comment for "Pedoman Leger Jalan"