KAK Leger Jalan Format Ms Word
![]() |
KAK Leger Jalan Format Ms Word |
Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen yang berisi penjabaran lengkap mengenai rencana pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek. Dokumen ini biasanya digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi, atau proyek yang melibatkan pihak ketiga (seperti konsultan atau kontraktor), sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penyusunan anggaran.
Isi Kerangka Acuan Kerja Leger Jalan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Leger Jalan terdiri dari :
1. Latar Belakang
Leger jalan digunakan untuk mencatat riwayat perkembangan penanganan jalan termasuk perkembangan aset selama masa layanan (Inventori Aset Jalan) meliputi tanah, jalan, jembatan, perlengkapan dan pelengkap jalan, utilitas, reklame dan sebagainya. Dalam leger jalan nasional dapat diketahui nilai kekayaan yang ada pada ruas jalan tersebut, sehingga berfungsi sebagai pendukung laporan keuangan Pemerintah agar selalu akuntabel.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mencatat, mengukur, memetakan, menggambar, menyajikan, menuangkan, memelihara, memantau, memonitoring, menganalisis, dan menginventarisir data keseluruhan aset secara akurat, presisi, akuntabel, dan mutakhir sesuai eksisting keadaan yang ada pada Ruas Jalan yang kemudian akan tertuang dalam suatu buku/ dokumen besar yaitu Dokumen Leger Jalan sebagai kewajiban Penyelenggara Jalan serta mendigitalisasi aset tersebut dalam suatu sistem jaringan jalan dan jembatan.
Tujuan dari pekerjaan ini yaitu untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan nasional melalui ketersediaan data Leger Jalan yang meliputi :
a. Mampu melakukan dan melaksanakan pembuatan/ pemutakhiran Leger Jalan sesuai kaidah/ metode Leger Jalan
b. Mampu menuangkan data pembuatan/ pemutakhiran Leger Jalan tersebut dalam dokumen fisik dan non-fisik (digital) sesuai standar yang ada pada Pedoman dan KAK ini
3. Sasaran
a. Tersedianya Dokumen Leger Jalan terLegalisasi dalam format ukuran A3
b. Tersedianya Dokumen Leger Jalan yang telah dilegalisasi dan diserahkan dalam bentuk hardcopy
c. Tersedianya data digital Informasi Geospasial Tematik (IGT) Leger Jalan
d. Tersedianya kolaborasi kegiatan, verifikasi, validasi, dan pengunggahan data Leger Jalan
4. Lokasi Pekerjaan
Ruas yang akan dilegerkan adalah ruas jalan yang menjadi tanggung jawab (nama instansi)
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: (nama sumber dana)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: (nama PPK)
7. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai data jalan yang akan ditangani beserta utilitasnya.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
• SK Status Jalan yang masih berlaku
• Dokumen/ Berita Acara Uji Laik Fungsi Jalan
• Sertipikat Tanah Jalan Nasional
• Data/dokumen terkait aset jalan dan jembatan
8. Standar Teknis
Standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan leger jalan adalah Pedoman Bidang Jalan No. 07/P/BM/2024
9. Studi-Studi Terdahulu
• Dokumen Leger Jalan terdahulu, untuk ruas yang sudah pernah dilegerkan sebelumnya.
• Data survey kondisi jalan dan jembatan
• Data revaluasi barang milik negara terkait jalan dan jembatan
10. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Tahun 2021.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan.
11. Lingkup Pekerjaan
Secara gambaran umum lingkup pekerjaan pembuatan Leger Jalan Nasional ini dapat dilihat pada diagram alir sebagai berikut : (dijelaskan step by step)
12. Metodologi Pekerjaan
a. Metode Teknis Pengumpulan Data Sekunder
b. Metode Teknis Pemasangan dan Pengukuran Patok Leger Jalan
c. Metode Teknis Pemetaan Detail Situasi dan Pengukuran RMJ
d. Metode Teknis Pemetaan Fotogrametri
13. Verifikasi dan Validasi Data
Tujuan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memeriksa apakah data yang diperoleh telah memenuhi persyaratan dan kecukupan data yang diperlukan antara lain: (dijelaskan step by step)
14. Keluaran
a. Laporan Pekerjaan
b. Dokumen Leger Jalan
c. Data Digital Leger Jalan
15. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa: (dijelaskan step by step)
16. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Persyaratan peralatan, material yang dibutuhkan adalah: (dijelaskan secara terperinci)
17. Lingkup Kewenangan Pengguna Jasa
Penyelenggara leger jalan selaku pengguna jasa harus mampu memilih, mengenali dan paham terhadap ruas yang dileger, yang meliputi: (dijelaskan secara terperinci)
18. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan Lainnya yang masih berlaku yang mengatur Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya beserta petunjuk teknis penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pekerjaan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (dijelaskan secara terperinci)
19. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah … Bulan/ …. Hari Kalender.
20. Personel
Kebutuhan dan kualifikasi personil untuk pembuatan leger jalan dapat dilihat pada tabel berikut: (dijelaskan secara terperinci)
21. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tampilkan jadwal pelaksanaan
22. Pemeliharaan, Penyimpanan, dan Pengamanan Data serta Dokumen
a. Penyelenggara Leger Jalan
b. Tempat Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Leger Jalan
c. Pemantauan Leger Jalan
23. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a. Pendahuluan yang memuat pemahaman terhadap pekerjaan
b. Metodologi yang berisi rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh termasuk teknik prosedur dan pengumpulan data
c. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
d. Jadwal kegiatan penyedia jasa (jadwal kerja dan organisasi kerja).
e. Struktur Organisasi Penyedia Jasa
f. Data – data sekunder yang telah diperoleh
g. Dokumentasi Survei Pendahuluan
24. Laporan Bulanan
Laporan bulanan ini berisi mengenai kemajuan hasil pekerjaan yang telah selesai ataupun sebagian selesai menurut jadual yang telah ditetapkan (bulanan), sehingga dapat terlihat hasil pekerjaan sementara maupun pencapaian target pekerjaan secara keseluruhan. Dalam laporan ini juga perlu dikemukakan mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi (apabila ada) dan penyelesaiannya serta rencana kerja pada bulan berikutnya.
25. Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan leger jalan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy
26. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
• Laporan Ringkasan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
• Draft Buku Leger Jalan dan Jembatan
• Kesimpulan dan Saran
• Laporan Pendukung (Lampiran-lampiran).
27. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
28. Kesetaraan Gender dan Inklusi Social (Gender Equality and Inclusison Social)
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini menerapkan pengarusutamaan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
28. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi (dijelaskan secara terperinci)
29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan seperti yang tersebut pada angka 12 Metodologi Pekerjaan pada dokumen KAK ini.
30. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pengguna Jasa.
31. Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka menjaga kualitas pekerjaan sesuai dengan standar dokumen leger jalan, Penyedia jasa dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK (pejabat Pembuat Komitmen) yang dapat didampingi oleh Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Adapaun tahapannya adalah sebagai berikut :
a. Rapat Pendahuluan Leger Jalan (Kick Off Meeting)
b. Pemeriksaan Data Ukur Lapangan
c. Pemeriksaan Penyajian Data Leger Jalan
d. Rapat Serah Terima Pekerjaan Leger Jalan
Download Kerangka Acuan Kerja Leger Jalan Format Ms Word
Silahkan unduh KAK Leger Jalan Format Ms Word secara GRATIS dengan mengklik tulisan Download dibawah ini
Download |
Kesimpulan
Kerangka Acuan Kerja Leger Jalan digunakan untuk mencatat, mengukur, memetakan, menggambar, menyajikan, menuangkan, memelihara, memantau, memonitoring, menganalisis, dan menginventarisir data keseluruhan aset secara akurat, presisi, akuntabel, dan mutakhir sesuai eksisting keadaan yang ada pada Ruas Jalan yang kemudian akan tertuang dalam suatu buku.
Post a Comment for "KAK Leger Jalan Format Ms Word"