Struktur dan Tugas Konsultan Pengawasan Jalan Jembatan
Personil Konsultan Pengawasan Jalan Jembatan |
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tepat waktu, biaya dan mutu perlu adanya konsultan pengawasan yang dilibatkan untuk mengawasai jalannya pekerjaan konstruksi.
Konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi ini bertujuan untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan yang handal dan berkelanjutan.
Sasaran konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan Jembatan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan.
Struktur Konsultan Pengawasan
Sebagai upaya memperlancar kegiatan ini, maka diperlukan suatu struktur organisasi yang simple tetapi kaya fungsi, yang dapat menjembatani kepentingan (hak dan kewajiban) dari kedua belah fihak, dalam hal ini antara pengguna jasa (Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional/ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dengan penyedia jasa (Konsultan supervisi).
Struktur organisasi konsultan supervisi merupakan struktur yang menunjukkan hubungan hirarki dan operasional antara pihak pengguna jasa/pemberi kerja dengan penyedia jasa sebagai acuan dan pedoman bagi kedua belah pihak, khususnya berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Dalam implementasi kegiatan pengawasan teknik ini, selain hubungan yang bersifat kontraktual antara pengguna jasa dengan penyedia jasa (konsultan supervisi), terdapat pula hubungan kerja antara pengguna jasa, Konsultan supervisi dan Kontraktor mengikuti sistem pola hubungan Segi Tiga Partnership.
Struktur dan Tugas Konsultan Pengawasan Jalan Jembatan |
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Personil Konsultan Supervisi Jalan dan Jembatan
Personil konsultan supervisi jalan dan jembatan dikelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain :
2. Tenaga Pembantu Tenaga Ahli /Sub Profesional Staff
3. Tenaga pendukung/ Supporting Staff
A. Tenaga Ahli/ Profesional Staff
1. Supervision Engineer
a. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk Pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan Minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya.
b. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli pengawasan konstruksi untuk secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua Lokasi dilapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada pelaksana mengenai apa sebenarnya yang dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum.
c. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material.
e. Mengkordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui.
f. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana yang tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana cara untuk mengajar keterlambatan tersebut.
g. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan kepada Inspection Engineer.
h. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana.
j. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan.
k. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/terpasang (As-Built Drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
l. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan.
m. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam bentuk kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
n. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana.
o. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya.
p. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.
2. Inspection Engineer
Tugas utama tenaga ahli tersebut adalah membantu Ketua Tim dalam inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang antara lain:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
b. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja.
c. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana.
d. Memberi intruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer.
e. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpanan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan).
f. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh pelaksana.
3. Quality Engineer
Tugas dan tanggung jawabnya Quality Engineer dibawah ini namun tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Quality Engineer harus melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan kontraktor serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan.
b. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh kontraktor dan tenaga –tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertuliskepada Ketua Tim / Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya.
c. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkan kepada Ketua Tim / Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan.
d. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan bahwa jumlah core yang diambil itu atau lubang uji yang dibuat tidakkurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi, sehingga cukup spesifikasi, sehingga cukup memungkinkan melakukan suatu evaluasi statistik untuk mengukur/menghitung ketebalan lapisan perkerasan yang telah dilaksanakan.
e. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
f. Menyerahkan kepada Ketua Tim /Supervision Engineer sebelum tanggal 14 setiap bulan, suatu risalah bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Ketua Tim /Supervision Engineer kepada Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fisik, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian di lapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada.
g. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan.
h. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan.
i. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis.
j. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian.
k. Memberikan panduan di lapangan bagi personil kontraktor mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).
4. Health Safety Environment Engineer
Tugas dan tanggung jawab Ahli Kualitas akan mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi dilingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability).
b. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.
c. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil
B. Tenaga Pembantu Tenaga Ahli/Sub Profesional Staff
1. Inspector
Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada Kepala Inspector Lapangan untuk mengawasi kuantitas konstruksi dan memastikan berdasarkan inspeksi bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi dan didukung gambar-gambar kerja yang disahkan oleh Manajer Lapangan.
b. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas produksi Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant atau peralatan yang beroperasi.
c. Membuat catatan harian tentang aktivitas Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) atau engineer-nya dan atau pelaksana lapangan dengan format laporan standar dan memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) secara tertulis apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan konstruksi.
d. Menggambarkan kemajuan yang dicapai Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) pada lembaran Jadwal Pelaksanaan (bar-chart / S-Curve) yang telah disetujui.
e. Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, pasokan material, perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan kejadian-kejadian khusus.
f. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta adanya gangguan kelancaran pekerjaan dilapangan.
g. Melakukan inspeksi lapangan untuk memperoleh informasi terkini yang mencakup identitas lokasi, penilaian kondisi jalan berdasarkan indikator kinerja jalan dan didukung dengan foto dokumentasi tentang kondisi/kinerja jalan.
h. Melakukan inspeksi lapangan pada lokasi pekerjaan yang dilaporkan sebagai kemajuan pekerjaan, kemajuan pengujian serta pengukuran mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan.
i. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui
2. Surveyor
Tugas dan kewajiban surveyor adalah mencakup tapi tidak terbatas hal –hal sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk semua pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertifikasi pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak
b. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan kontaktor untuk memastikan pengukuran dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan (Monthly Certificate) atau untuk pembayaran akhir (Final).
c. Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi dalam semua hal yang berhubungan dengan pengukuran kuantitas.
d. Membantu dan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.
e. Mencatat rencana dan kemajuan survey yang terbaru dan membantu Supervision Engineer dan Inspection Engineer dalam penyerahan data fisik pada waktu yang diperlukan.
f. Membuat catatan/laporan harian untuk kemajuan pekerjaan survey, perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan pengukuran dilapangan dan setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambahan (extra) dan atau kegiatan khusus.
g. Membantu Supervision Engineer dalam melaksanakan dan melaporkan serah terima pekerjaan sementara (PHO / Provisional Hand Over).
3. Laboratory Technician
Tugas dan kewajiban Laboratory technician adalah mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan Inspection Engineer untuk mengawasi kualitas dari pada konstruksi dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar keja yang disahkan oleh Supervision Engineer.
b. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor atau Engineer nya dan atau pelaksana lapangan dengan format laporan standar dan memberitahukan kepada kontaktor secara tertulis apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan konstruksi.
c. Membantu Inspection Engineer untuk melakukan pengawasan dan pemantau ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontaktor serta memberitahukan kepada Penyedia jasa Konstruksi (kontraktor) secara tertulis apabila kualitas mutu dari pekerjaan lapangan tidak tercapai.
d. Mengawasi hasil mutu pekerjaan lapangan agar sesuai dengan Job Mix yang disyaratkan.
e. Mengisnpeksi dan menguji cara terhadap metode pengujian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak.
f. Membuat laporan harian untuk semua kegiatan pemeriksaan mutu dan bahan serta pekerjaan dan memberikan laporan setiap permasalahan yang timbul dan
g. Mencatat semua data hasil test laboratorium dan lapangan secara jelas dan terperinci.
C. Tenaga pendukung/ Supporting Staff
1. Site Office Manager/ Administrator
Tugas dan kewajiban Administrator adalah mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
a. Menyiapkan seluruh dokumen usulan mobilisasi personil.
b. Menyiapkan dokumen penggantian personil/ penempatan personil.
c. Menyiapkan seluruh dokumen untuk addendum kontrak.
d. Mengumpulkan data-data lapangan; time sheet personil, daftar fasilitas lapangan, kelengkapan bukti sewa-menyewa dan dokumen lain sebagai backup pengajuan invoice.
e. Mengumpulkan data progress pelaksanaan supervisi dan menyiapkan invoice
Post a Comment for "Struktur dan Tugas Konsultan Pengawasan Jalan Jembatan"