Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Pemeriksaan Jembatan

Prosedur-Pemeriksaan-Jembatan
Prosedur Pemeriksaan Jembatan

Prosedur pemeriksaan jembatan adalah metode untuk memastikan bahwa kondisi jembatan memenuhi semua ketentuan pelayanan, dipantau secara sistematis untuk memastikan kondisi yang mengakibatkan kerusakan atau keruntuhan struktural dapat diidentifikasi sesegera mungkin agar intervensi atau tindakan perbaikan yang tepat dapat dilakukan.

Prosedur Pemeriksaan Jembatan

Prosedur Pemeriksaan Jembatan berupa: 
a. perbaikan tahapan Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Detail, Pemeriksaan Rutin, dan Pemeriksaan Khusus

b. perbaikan dan penyusu-nan ulang kode inventarisasi bangunan atas jembatan

c. kode elemen jembatan; iv) kode kerusakan jembatan

d. perbaikan penetapan kriteria kerusakan yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan Detail

Tujuan Pemeriksaan Jembatan

Tujuan dari pemeriksaan jembatan adalah untuk memastikan bahwa kondisi jembatan memenuhi semua ketentuan pelayanan, dipantau  secara sistematis untuk memastikan kondisi yang mengakibatkan keru-sakan atau keruntuhan struktural dapat diidentifikasi sesegera mungkin agar intervensi atau tindakan perbaikan yang tepat dapat dilakukan.

Selain itu, data yang dikumpulkan dari pemeriksaan-pemeriksaan dapat digunakan untuk:
a. Mengembangkan program pemeriksaan dan penanganan jembatan

b. Melakukan penilaian kapasitas beban

c. Memberikan umpan balik untuk proses perancangan struktur jembatan

d. Memantau keefektifan penanganan jembatan

e. Mengevaluasi permasalahan pelayanan jembatan dengan berbagai penyebab.

Pedoman diperuntukan untuk dapat diterapkan pada struktur-struktur jembatan dan gorong-gorong dengan panjang lebih besar atau sama  dengan 2 meter pada saat pemeriksaan inventarisasi, termasuk jembatan dengan kriteria-kriteria struktur yang masuk dalam ketentuan Permen PUPR 41/2015 diantaranya: 

a. Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 m dan/atau panjang total paling sedikit 3.000 m

b. Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 m, jembatan gantung, dan jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan

c. Jembatan dengan ketinggian pilar di atas 40 m

d. Jembatan dan/atau terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru

e. Jembatan yang dimintakan secara khusus dengan persetujuan Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Sasaran Pemeriksaan Jembatan

Pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa sasaran spesifik yaitu:

a. Memeriksa keamanan jembatan pada saat terdapat lalu lintas

b. Mencegah perlunya penutupan jembatan

c. Mencatat kondisi jembatan pada saat pemeriksaan

d. Menyediakan data bagi personil perencanaan teknis, konstruksi dan pemeliharaan

e. Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan

f. Memantau kinerja jangka panjang jembatan

g. Memberikan informasi mengenai peringkat pembebanan jembatan

h. Melaporkan tindakan darurat yang diperlukan

Pengolahan Data

Data diolah dengan menggunakan aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang memungkinkan untuk dilakukan:

a. Pemasukan data pemeriksaan dan data lainnya yang dibutuhkan untuk penyiapan laporan kondisi jembatan

b. Pengolahan data dengan melakukan validasi data dan analisis berbagai informasi yang dibutuhkan dalam perencanaan pena- nganan jembatan seperti penyaringan/screening dan pemeringka-tan jembatan serta menyiapkan program penanganan jembatan

c. Penyimpanan data dan informasi dalam jejaring

d. Sistem temu balik/ retrieval of information yang memungkinan pengguna untuk untuk menemukan kembali dengan mudah informasi-informasi yang relevan berdasarkan data historis yang tersimpan di dalam jejaring

e. Pemanfaatan data secara terbuka, transparan dan terkendali untuk mendukung penyiapan pemrograman penanganan jembatan. Analisa kasus per kasus untuk menentukan strategi penanganan guna menentukan penanganan yang optimum untuk setiap jembatan

f. Dengan prosedur pengelolaan data dan informasi mengiku-ti ketentuan yang dijelaskan pada Bab III Manajemen Data, Lampiran 2 Manajemen SPBE pada Permen PUPR No. 27 tahun 2020

Sistem Referensi Pemeriksaan Jembatan

1. Penomoran Jembatan

Nomor jembatan pada umumnya terdiri atas 16 (Enam belas) karakter angka/huruf atau kombinasi angka dan huruf untuk setiap jembatan.
Nomor jembatan menunjukkan urutan posisi jembatan sepanjang ruas jalan.

2. Jembatan tambahan/jembatan yang belum tercatat sebelumnya

Jembatan tambahan yang belum tercatat diberi nomor tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nomor tambahan ini merupakan perbandingan jarak antara jembatan tambahan dan sebelumnya dengan jarak jembatan sebelum dan sesudahnya yang telah tercatat;

b. Nomor tambahan memiliki nilai nomor bulat antara 1 sampai 9 untuk jembatan yang berurutan. Jembatan-jembatan di atas sungai satu, sungai dua, jalan kereta api dan jalan besar telah tercatat dalam data base.

c. Jembatan sungai tambahan berada di antara Sungai dua dan kereta api belum tercatat dalam data base, sehingga jembatan sungai tambahan diberi nomor tam-bahan 4. Karena jarak antara sungai tambahan dengan sungai dua adalah empat per sepuluh dari jarak antara sungai dua dan jembatan jalan kereta api.

3. Jembatan Ganda

Bila suatu jalan digandakan, sehingga badan jalan menjadi ganda, maka dibangun jembatan yang terpisah pada setiap badan jalan di atas sungai atau jalur kereta api.

4. Lokasi jembatan (terkait konsep asal tujuan)

Kota asal merupakan jarak dari lokasi jembatan pada suatu ruas jalan. Setiap kota asal mempunyai kode huruf berjumlah tiga, misalnya JKT untuk jakarta dan BDG untuk Bandung dengan satuan ukuran kilometer.

Pada setiap awal pemeriksaan dimulai dari km (kilometer) kecil, yaitu jarak terdekat lokasi jembatan dari kota asal. Jembatan diperiksa secara berurutan sepanjang ruas jalan tersebut untuk menghindari pencatatan ganda. Angka odometer pada km (kilometer) kecil dari kota asal dicatat untuk menentukan lokasi jembatan.

Bila jembatan akan ditambahkan pada database, maka jarak dari kota asal dapat dihitung dengan acuan dari jembatan atau patok kilometer yang sudah ada

5. Penomoran Komponen dan Elemen Utama Jembatan

Untuk mencatat kondisi komponen dan elemen utama suatu jembatan atau mencatat lokasi setiap elemen utama atau elemen yang rusak/cacat, mutlak diperlukan suatu sistem penomoran pada komponen dan elemen utama atau elemen jembatan

6. Lokasi Komponen dan Elemen Utama

Pencatatan lokasi komponen dan elemen utama digunakan hanya untuk menandai komponen dan elemen utama atau elemen yang rusak sesuai dengan ketentuan.
Secara individual elemen seperti gelagar, kolom, dan bagian dari sistem rangka seperti batang tepi atas, batang tepi bawah dan batang diagonal diberi nomor secara memanjang, melintang, dan vertikal.

7. Tipikal alur pemeriksaan

Secara skematis urutan pemeriksaan harus diawali dari sebelah kiri kepala jembatan dengan posisi kilometer terkecil, Namun demikian urutan pemeriksaan tersebut hanya berlaku khusus di jembatan non-kompleks/khusus. 

Selain itu pada gambar tersebut tidak menutup kemungkinan kalau seandainya harus dilakukan pemeriksaan di tengah sungai yang diperkirakan kerusakan daerah sungai dan gerusan di bangunan jembatan berpotensi mengganggu integritas struktur jembatan.

Selama Pemeriksaan Inventarisasi, Detail, dan Rutin berlangsung,  inspektur harus mengambil foto seluruh dan setiap bentang jembatan dan jembatan pendekat yang memperlihatkan hal-hal di bawah ini:
a. Tampak masuk dan tampak keluar jembatan dari kota asal

b. Tampak samping jembatan (ketinggian sisi jembatan) minimal 45o dari titik pusat jalan termasuk apabila ada juga tampak samping yang memperlihatkan bentuk pelebaran jembatan

c. Tampak bawah jembatan yang memperlihatkan jenis tipe bangunan atas termasuk apabila ada tampak bawah bentuk pelebaran jembatan

d. Papan nama atau prasasti

e. Bagian Bangunan atas (perletakan dan siar-muai), bangunan bawah, dan perlengkapan jembatan (termasuk sistem monitoring kesehatan struktur jembatan, penerangan, dan lain sebagainya), dan bagian, sub-bagian, dan komponen  jembatan lainnya sebagaimana yang diuraikan pada Buku 2 Elemen-elemen Jembatan 

f. Jenis kendaraan ringan dan berat yang lewat di atas jembatan dan kepadatan lalu-lintas yang terjadi di atas jembatan

g. Tampak situasi sekitar jembatan atau foto udara yang memperlihatkan salah-satu terkait: i) kondisi sungai, ii) kondisi perlintasan dan aktivitas perlintasan, iii) aktivitas konstruksi dan operasionalisasi bangunan di sekitar jembatan, iv) aktivitas pertambangan di sekitar jembatan, dan sebagainya

h. Tampak atas lantai jembatan dari as jalan

i. Foto drone jembatan terutama jembatan yang masuk dalam kategori yang diatur dalam Permen PUPR No. 41 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Prosedur-Pemeriksaan-Jembatan-01
Prosedur Pemeriksaan Jembatan 01

Pemeriksaan Inventarisasi

Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri, material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi  untuk setiap bentang dan sifat karakteristik sungai dan data pelebaran jembatan.

Pemeriksaan Inventarisasi dilakukan pada saat awal Sistem Manaje-men Jembatan untuk mendaftarkan setiap jembatan ke dalam database Sistem Manajemen Jembatan.

Pemeriksaan inventarisasi dilaksanakan juga pada jembatan yang  tertinggal pada waktu database pertama kali dibuat atau belum tercatat  dalam database jembatan. Kegiatan pemeriksaan inventarisasi dilaku-kan bersamaan dengan pemeriksaan detail pada jembatan dan gorong-gorong, tetapi pada perlintasan (kereta api, sungai/basah, fery) hanya dilakukan pemeriksaan inventarisasi.

Download Penjelasan Umum Prosedur Pemeriksaan Jembatan

Untuk mengunduh file, silahkan tekan tulisan download yang berada dibawah ini secara Gratis alias cuma-cuma

 Download 

Kesimpulan

Prosedur pemeriksaan jembatan memuat penjelasan prosedur umum pemeriksaan jembatan,elemen-elemen jembatandan kerusakan bahan dan elemen jembatan.

Post a Comment for "Prosedur Pemeriksaan Jembatan"