Pedoman SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK |
Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan dan koordinasi manajemen lalu lintas.
Unit Keselamatan Konstruksi disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
Ahli Keselamatan Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Isi Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK
Permen PUPR no 10 tahun 2021 terdiri dari atas :
BAB II Penerapan SMKK berisi pasal 2 sampai dengan pasal 32
BAB III Komponen Kegiatan Penerapan SMKK berisi pasal 33 sampai dengan pasal 41
BAB IV Pembinaan Dan Pengawasan berisi pasal 42 sampai dengan pasal 44
BAB IV Ketentuan Peralihan berisi pasal 45
BAB V Ketentuan Penutup berisi pasal 46 sampai dengan pasal 47
Cuplikan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Konsultansi Konstruksi pengawasan.
c. Pekerjaan Konstruksi.
d. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
b. perencanaan.
c. perancangan.
b. keselamatan dan kesehatan kerja.
c. keselamatan publik.
d. keselamatan lingkungan.
Dokumen Penerapan SMKK
b. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL)
Lampiran Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK
Pada lampiran pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terdiri dari :
1. Sublampiran A Tugas Tanggung Jawab
2. Sublampiran B Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu
3. Sublampiran C Rancangan Konseptual SMKK
4. Sublampiran D Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
5. Sublampiran E Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
6. Sublampiran F Program Mutu
7. Sublampiran G Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL)
8. Sublampiran H Dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
9. Sub lampiran i Format Laporan Pelaksanaan RKK
10. Sublampiran J Kriteria Penetapan Tingkat RIsiko
11. Sublampiran K komponen Kegiatan
Download Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMKK
Download |
Post a Comment for "Pedoman SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi "