Perencanaan Teknis Jembatan
Perencanaan Teknis Jembatan | |
---|---|
Kode | : - |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 145 Halaman |
Format | |
Sumber | : Webinar PUPR |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
MATERI PERANCANGAN TEKNIS JEMBATAN
1. Pendahuluan Perancangan Teknis
2. Survei Pendahuluan dan Detail Jembatan
3. Pembebanan Jembatan
4. Perancangan Jembatan Terhadap Beban Gempa
5. Perancangan Bangunan Atas
6. Perancangan Bangunan Bawah
7. Perancangan Pondasi
Dasar Perancangan
Peraturan terkait Perancangan Teknis:
• Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
• Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
• Peraturan Menteri PUPR No 05/PRT/m/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman
• Peraturan Menteri PUPR No 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
• UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan.
Perencanaan Teknis
Perencanaan teknis adalah kegiatan yang berupa proses pemikiran, kreasi, dan perekayasaan dalam rangka mewujudkan infrastruktur.
Perencanaan teknis merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan yang harus dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Perencanaan teknis melibatkan:
• Konsultan Perencana
• P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)
• Komisi Keselamatan Jembatan, dan Terowongan Jalan (L > 100 meter, khusus, 3 km)
Pengertian Jembatan
Jembatan adalah suatu konstruk yang dibangun untuk melewatkan massa (lalu lintas, air dll) melewati suatu penghalang (sungai, danau, lembah dll)
Konstruksi dibedakan atas Bangunan Atas dan Bangunan Bawah
Nomenklatur, penamaan konstruksi jembatan ditentukan oleh jenis bangunan atas dan material (Gelagar Beton, Komposit, Pelengkung Beton, Prestressed, Rangka Baja, Gantung, Cable Stayed)
Pokok-pokok Perancangan Jembatan (SE Menteri PUPR No. 07/SE/M/2015)
1. Kekuatan dan stabilitas struktur (structural safety)
2. Keawetan dan kelayakan jangka panjang(durability)
3. Kemudahan pemeriksaan (inspectability)
4. Kemudahan pemeliharaan (maintainability)
5. Kenyamanan bagi pengguna jembatan(rideability)
6. Ekonomis
7. Kemudahan pelaksanaan
8. Estetika
9. Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal
Tahapan Perancangan Teknis
Perancangan Teknis Awal
• Alternatif alinyemen jalan dan jembatan yang akan dibangun
• Pertimbangan teknis, ekonomis, lingkungan, dan keselamatan
Kajian Kelayakan Jalan
• Kajian kelayakan teknis dan kajian kelayakan finansial untuk setiap alternatif alinemen jalan keluaran perencanaan teknis awal
• Menetapkan pilihan alternatif yang paling layak baik secara teknis maupun finansial, serta keselamatan lalu lintas jalan
Perancangan Teknis Akir
• Desain pendahuluan terpilih hasil kajian kelayakan jalan
• Perencanaan teknis rinci (detail engineering design)
• Audit keselamatan jalan (AKJ)
• Perancangan teknis akhir
Umur Rencana Jembatan
a. Jembatan Standar: 75 Tahun
b. Jembatan Khusus: 100 Tahun
Perkiraan umur rencana tidak berarti bahwa struktur jembatan tidak dapat berfungsi lagi di akhir umur rencana, atau tidak juga berarti bahwa jembatan masih dapat dilalui selama selang waktu tersebut tanpa perlu diperiksa, dipelihara secara teratur dan memadai dan pemanfaatan yang benar
Post a Comment for "Perencanaan Teknis Jembatan"