Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PBI 1971 PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA


PBI 1971 PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA 

 Kode : -
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 257 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Departemen Pekerjaan Umum  
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
(1) Peraturan ini memuat syarat-syarat minimum untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi-konstruksi beton bertulang yang dicor setempat maupun yang dibuat sebelumnya ( heton pracetak) dan tidak berlaku untuk konstruksi beton pratekan dan beton ringan. 

(2) Untuk konstruksi-konstruksi beton bertulang khusus seperti husur-busur, tangki-tangki, konstruksi-konstruksi selaput, cerobong­ cerobong, konstruksi-konstruksi tahan ledakan dan lain-lain, Peraturan ini juga berlaku · selama tidak ditentukan lain di dalam rencana konstruksi-konstruksi tersebut. 

(3) Di dalam uraian dan syarat-syarat, surat-surat perjanjian, dan lain-lain, Peraturan Beton Bertulang Indonesia ini dapat dismgk:n dengan PBl 1971. 

Ijin pelaksanaan, perhitungan dan gambar-gambar
(I) Pengawas Bangunan memberikan ijin pelaksanaan untuk setiap konstruksi beton bertulang setelah menerima, memeriksa dan menyetujui perhitungan, gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaannya. 

Perhitungan, gamhar-gambar dan syarat-syarat tersebut harus ditandatangani oleh perencan;1 yang bersangkutan. Apabila perencanaan dilakukan oleh suatu Biro Perencana, maka kecuali perencananya, juga penanggung jawab dari Biro Perencana tersebut harus membubuhkan tandatangannya pada perhitungan, gambar-gambat dan syarat-syarat pelaksanaan tersebut di atas. 

(2) Perhitungan-perhimngan harus membuktikan kekuatan, kekakuan dan stabilitas yang disyaratkan menurut Peraturan ini. Data dan dasar-dasar perhitungan harus dicantumkan pada permulaan perhitungan. Apabila perhitungan dilakukan dengan bantuan komputer elektronis, maka aggapan-anggapan dan identifikasi dari data input dan output harus ditunjukkan. Perhitungan dapat dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan model. 

(3) Gambar-gambar dan syarat-syarat pelaksanaan harus menunjukkan dengan jelas ukuran dan letak dari semua bagian-bagian konstruksi dan tulangannya, siar-siar muai, kekuatan beton yang disyaratkan, kekuatan dan jenis baja tulangan yang disyaratkan dan beban hidup serta beban-beban lain yang ditinjau dalam perencanaan. 

(4) Yang dimaksudkan dengan Pengawas Bangunan di dalam Peraturan ini ialah instansi a tau wakilnya yang ditunjuk, yang menurut undang-undang atau peraturan yang berlaku, berwenang dalam soal-soal ketata-bangunan dan/atau yang telah mengesahkan atau menyetujui atau mensyaratkan penggunaan Peraturan ini. 


Pengawasan
(1) Pelaksanaan beton bertulang harus diawasi oleh seorang Pengawas Ahli atau wakilnya yang bertanggung jawab kepadanya, selama berbagai-bagai taraf dari pekerjaan. Pengawas Ahli mengawasi agar gambar-gambar rencana dan syarat-syarat pelaksanaan dipenuhi dan selama pelaksanan berlangsung mencatat hal-hal dan peristiwa-peristiwa penting seperti: mutu dan perbandingan campuran beton, pengadukan, pengecoran dan perawatail beton, pemasangan tulangan, pemasangan dan pembongkaran· cetakan dan acuan, urutan pelaksanaan dan pemasangan bagiari-bagian beton pracetak, setiap beban pelaksanaan yang berarti yang membebani lantai atau bagian-bagian lain dari konstruksi yang sudah selesai dan kemajuan umum dari 

(2) Dalam hal terjadinya suatu penyimpangan dalam pelaksanaan, Pengawasan harus segera menyatakannya secara tertulis kepada pelaksana,  disertai dengan pandangan-pandangannya mengenai penyimpangan­ penyimpangan itu. Tindakan-tindakan untuk memperbaiki atau penghapuskan penyimpangan-penyimpangan tersebut, baru dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh Pengawas Ahli. 

(3) laporan laporan hasil pengawasan harus dipelihara baik dan disimpan oleh Pengawas ahli dan apabila diminta harus dapat ditunjukkan kepada Pengawas Bangunan setiap saat selama pekerjaan berlangsung dan setiap saat selama 2 tahun sesudah pekerjaan selesai.

Cara Perhitungan Dan/Atau Pelaksanaan
(1) Penyimpangan dari Peraturan ini diijinkan, asal dibuktikan dengan perhitungan dan/atau percobaan bahwa konstruksi yang dihasilkan adalah cukup aman Didalam gambar-gambar dan perhitungan­ perhitungan harus dicantumkan dengan jelas, bahwa telah diadakan penyimpangan dari Peraturan ini dan bahwa segala tanggung jawab atas akibatnya dipikul oleh perencana dan pelaksana yang bersangkutan. 

(2) Para sponsor dari cara-cara perhitungan atau pelaksanaan  konstruksi Peraturan beton bertulang yang menyimpang atau tidak tercakup oleh ini, tetapi yang oleh pemakaian dalarn praktek atau oleh perhitungan atau percobaan berkali-kali terbukti baik berhak untuk mengajukan cara-cara tersebut kepada suatu Panitia yang ditunjuk oleh Pengawas Bangunan yang dima.lcsud dalam pasal 1.2 ayat ( 4 ). Panitia ini harus terdiri dari ahli-ahli yang terpilih yang diberi wewenang memeriksa segala keterangan dari cara-cara tersebut Bila dianggap perlu, Panitia tersebut dapat meminta agar diadakan percobaan-percobaan ulangan, lanjutan atau tambahan. 

Laporan Panitia yang berisi syarat-syarat penggunaan cara tersebut, setelah disahkan oleh Pengawas Bangunan, mempunyai kekuatan yang sama dengan Peraturan ini. 

Post a Comment for "PBI 1971 PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA"