PROTEKSI BANGUNAN TERHADAP PETIR (BAGIAN 1)
PROTEKSI BANGUNAN TERHADAP PETIR (BAGIAN 1) | |
---|---|
Kode | : SNI 03-7014.1-2004 |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 25 Halaman |
Format | |
Sumber | : Badan Standardisasi Nasional |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
Ruang Lingkup
Standar ini dapat diterapkan pada perancangan dan pemasangan SPP untuk bangunan biasa dengan tinggi sampai dengan 60 meter.
Hal berikut tidak termasuk ruang lingkup standar ini:
a) sistem perkeretaapian;
b) sistem transmisi, distribusi dan pembangkitan tenaga listrik di luar bangunan;
c) sistem telekomunikasi di luar bangunan;
d) instalasi kendaraan, kapal laut, pesawat udara, lepas pantai.
Tujuan
Standar ini memberikan informasi untuk perancangan, pemasangan, inspeksi dan pemeliharaan sistem yang efektif untuk proteksi bangunan terhadap petir seperti ditunjukkan pada 1.1.1, demikian juga proteksi untuk manusia, instalasi, baik isi maupun yang melekat padanya.
Istilah dan definisi
kilat petir ke bumi adalah luahan listrik yang berasal dari atmosfer antara awan dan bumi yang terdiri dari satu sambaran atau lebih
sambaran petir adalah luahan listrik tunggal pada kilat petir ke bumi
titik sambaran adalah titik tempat terjadinya kontak antara sambaran petir dengan bumi, bangunan atau SPP
sistem proteksi petir (SPP) adalah sistem lengkap yang digunakan untuk memproteksi ruang terhadap efek petir. SPP terdiri dari SPP eksternal dan internal
sistem terminasi udara adalah bagian SPP eksternal yang dimaksudkan untuk menghadang kilat petir
sistem terminasi bumi adalah bagian SPP eksternal yang dimaksudkan untuk mengalirkan dan menyebarkan arus petir ke bumi
elektrode bumi adalah bagian atau kelompok bagian sistem terminasi bumi yang memberikan kontak listrik langsung dan menyebarkan arus listrik ke bumi
elektrode bumi pondasi adalah elektrode bumi yang ditanam pada pondasi beton bangunan
tegangan terminasi bumi adalah beda potensial antara sistem terminasi bumi dan bumi
Sistem terminasi udara
Probabilitas sambaran petir yang menembus ruang terproteksi sangat berkurang dengan adanya sistem terminasi udara yang dirancang dengan benar.
Sistem terminasi udara dapat terdiri dari setiap kombinasi unsur berikut:
1) batang;
2) rentangan kawat;
3) jaring konduktor.
Penempatan
Susunan sistem terminasi udara memadai jika persyaratan pada Tabel 1 telah dipenuhi. Dalam merancang sistem terminasi udara, metode berikut dapat digunakan sendiri-sendiri atau kombinasinya:
a) sudut proteksi;
b) bola bergulir (rolling sphere);
c) ukuran jaring (mesh).
Konstruksi
Untuk SPP terisolasi, jarak antara sistem terminasi udara dan setiap instalasi logam di dalam ruang terproteksi, harus lebih besar dari jarak aman sesuai dengan 3.2.
Dalam hal SPP tak terisolasi terhadap ruang terproteksi, sistem terminasi udara dapat dipasang langsung pada atap atau dengan jarak pisah yang kecil, asalkan tidak terjadi kerusakan yang disebabkan oleh efek arus petir.
Untuk penentuan volume terproteksi terhadap sambaran petir, hanya dimensi yang sebenarnya dari sistem terminasi udara yang terbuat dari logam yang harus dipertimbangkan.
Komponen “alami”
Bagian bangunan berikut dapat dianggap sebagai komponen terminasi udara “alami”:
a) lempengan logam yang melingkupi ruang terproteksi, asalkan:
- kontinuitas listrik antara berbagai bagian dibuat tahan lama;
- tebal lempengan logam tidak lebih kecil dari nilai t yang diberikan pada Tabel 2, jika diperlukan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap dadal (terjadi retak atau lubang) atau mempertimbangkan masalah titik panas (hotspot);
- tebal lempengan logam tidak kurang dari 0,5 mm jika tidak perlu mencegah dadalnya lempengan, atau tidak perlu mempertimbangkan penyalaan dari bahan yang mudah terbakar yang berada di bawahnya;
- lempengan logam tersebut tidak terbungkus bahan insulasi;
- bahan nonlogam pada atau di atas lempengan logam tidak dimasukkan dalam ruang terproteksi.
b) komponen logam dari kontruksi atap (tiang penyangga, baja tulangan beton saling hubung dan sebagainya) di bawah atap nonlogam, asalkan bagian terakhir ini tidak dimasukkan dalam ruang terproteksi.
c) bagian logam seperti talang, hiasan, tangga dan sebagainya, yang luas penampangnya tidak lebih kecil dari yang ditentukan untuk komponen terminasi udara standar;
d) tangki dan pipa logam, asalkan dikonstruksi dari bahan dengan tebal tidak kurang dari 2,5 mm, dan tidak akan menimbulkan situasi berbahaya atau situasi yang tidak diinginkan lainnya, jika tangki dan pipa logam dadal;
e) tangki dan pipa logam pada umumnya, asalkan dikonstruksi dari bahan yang tebalnya tidak kurang dari nilai t yang sesuai yang diberikan pada Tabel 2, dan asalkan kenaikan suhu pada permukaan bagian dalam di titik sambaran tidak menimbulkan bahaya.
Sistem konduktor penyalur
Umum
Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya latu berbahaya, konduktor penyalur harus disusun sedemikian sehingga dari titik sambaran ke bumi:
a) terdapat beberapa jalur arus paralel;
b) panjang jalur arus diusahakan seminimum mungkin.
Konduktor penyalur harus disusun sedemikian sehingga sedapat mungkin berhubungan langsung dengan konduktor terminasi udara.
Penempatan SPP terisolasi
Jika terminasi udara terdiri dari beberapa batang yang disangga beberapa tiang yang terpisah (atau oleh sebuah tiang), sekurang-kurangnya dibutuhkan sebuah konduktor penyalur untuk setiap tiang. Dalam hal tiang terbuat dari logam, atau dari baja tulangan beton saling hubung, konduktor penyalur tambahan tidak diperlukan.
Jika terminasi udara terdiri dari beberapa konduktor mendatar yang terpisah (atau sebuah konduktor), sekurang-kurangnya dibutuhkan sebuah konduktor penyalur untuk masing-masing ujung konduktor.
Jika terminasi udara berbentuk jaringan konduktor, sekurang-kurangnya dibutuhkan sebuah konduktor penyalur untuk masing-masing bangunan penyangga.
Penempatan SPP tak terisolasi
Konduktor penyalur dipasang di sekeliling batas pinggir ruang terproteksi sedemikian sehingga jarak rata-rata antara konduktor penyalur tidak lebih dari nilai yang diberikan pada Tabel 3. Sekurang-kurangnya digunakan 2 konduktor penyalur untuk semua kasus.
CATATAN 1 Jarak rata-rata antara konduktor penyalur dikorelasikan dengan jarak aman pada 3.2. Jika nilai tersebut lebih besar dari nilai yang ditentukan dalam Tabel 3, jarak aman harus ditambah.
CATATAN 2 Lebih baik digunakan jarak yang sama antara konduktor penyalur di sekeliling batas pinggir. Konduktor penyalur sebaiknya dekat dengan masing-masing pojok bangunan jika memungkinkan.
Konduktor penyalur harus disalinghubungkan dengan sarana konduktor cincin mendatar dekat permukaan bumi dan dengan cincin berikutnya pada interval tegak 20 m.
Post a Comment for "PROTEKSI BANGUNAN TERHADAP PETIR (BAGIAN 1)"