PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3)
PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3) | |
---|---|
Kode | : SNI 04-6959.2.3-2003 |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 20 Halaman |
Format | |
Sumber | : Badan Standardisasi Nasional |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
Ruang Lingkup
Standar ini menentukan persyaratan keamanan khusus untuk ballas elektronik yang digunakan pada suplai a.b. hingga 1 000 V pada 50 Hz dengan frekuensi operasinya yang berbeda dari frekuensi suplai, tergabung dengan lampu fluoresen seperti ditentukan dalam IEC 60081 dan IEC 60901, dan lampu fluoresen lainnya untuk operasi frekuensi-tinggi.
Persyaratan khusus untuk ballas elektronik dengan sarana proteksi dari pemanasan lebih dijelaskan dalam Lampiran C.
Persyaratan khusus untuk ballas elektronik yang disuplai a.b./ a.s. untuk penerangan darurat yang menyala tetap diberikan dalam lampiran J.
Persyaratan kinerja merupakan isi dari IEC 60929.
Acuan normatif
Untuk tujuan bagian SNI 04-6959 ini, rujukan normatif yang terdapat dalam ayat 2 dari SNI 04-6959.1 yang dicantumkan dalam standar ini diterapkan, bersama dengan rujukan berikut.
IEC 60598-2-22, Luminaires – Part 2-22: Particular requirements – Luminaires for emergency lighting.
SNI 04-6959.1, Perlengkapan-kendali lampu - Bagian 1: Persyaratan umum dan keselamatan.
IEC 61347-2-7, Lamp controlgear – Part 2-7: Particular requirements for d.c. supplied electronic ballast for emergency lighting.
Istilah dan definisi
Untuk maksud standar ini, definisi dalam ayat 3 dari SNI 04-6959.1 dapat diterapkan.
ballas terkendali adalah daya lampu (keluaran lampu) dari ballas elektronik dikendalikan antara nilai minimum (atau padam) dan nilai maksimum oleh sinyal pada masukan kendali dari ballas
nilai maksimum daya lampu ( pada ballas yang dikendali) adalah daya lampu (keluaran lampu) yang sesuai dengan 8.1 dari IEC 60929, jika tidak dinyatakan lain oleh pabrikan atau pemasok yang bertanggung jawab
tegangan puncak maksimum yang diijinkan adalah tegangan puncak tertinggi yang diijinkan melalui sembarang insulasi pada kondisi sirkit-terbuka dan sembarang kondisi normal dan abnormal. Tegangan puncak maksimum berkaitan dengan tegangan kerja efektif yang dinyatakan; lihat Tabel 1
terminal kendali adalah hubungan ke ballas elektronik yang digunakan untuk menerapkan sinyal kendali untuk mengubah keluaran lampu
sinyal kendali adalah sinyal yang dapat berupa tegangan a.b. atau a.s., dan yang dengan analog, digital atau dengan sarana lain dapat dimodifikasi untuk meneruskan informasi yang perlu ke ballas dengan maksud mengubah keluaran lampu
resistor katode tiruan adalah resistor substitusi untuk katode yang ditentukan dalam lembaran data lampu yang relevan dalam IEC 60081 atau IEC 60901 atau seperti yang dinyatakan oleh pabrikan lampu atau oleh pemasok lampu yang relevan
Penandaan wajib
Sesuai dengan persyaratan 7.2 dari SNI 04-6959.1, ballas, selain ballas intergral, harus ditandai dengan jelas dan awet dengan penandaan wajib berikut:
- butir a), b), c), d), e), i) dan k) 7.1 dari SNI 04-6959.1, bersamaan dengan
- simbol pembumian, yang diterapkan;
- untuk ballas yang dikendali, terminal kendali harus diberi tanda;
- pernyataan tegangan kerja maksimum (efektif) sesuai dengan 12.2 antara terminal keluaran;
- setiap terminal keluaran dan bumi, jika dapat diterapkan.
Penandaan masing-masing dari kedua nilai ini harus dalam tingkatan 10 V jika tegangan kerja sama dengan, atau kurang dari, 500 V, dan dalam tingkatan 50 V jika tegangan kerjanya lebih tinggi dari 500 V.
Penandaan tegangan kerja maksimum dirujuk ke dua situasi, maksimum antar terminal keluaran dan maksimum antara setiap terminal dan bumi. Dapat diterima jika yang diberi tanda hanya nilai tertinggi dari kedua tegangan ini.
Keterangan yang harus diberikan, jika dapat diterapkan Sebagai tambahan pada penandaan wajib diatas, keterangan berikut, jika dapat diterapkan, harus diberikan pada ballas, atau terdapat dalam catalog pabrikan atau yang sejenisnya;
- butir h), i) dan j) dalam 7.1 dari SNI 04-6959.1.
Ketahanan uap air dan insulasi
Persyaratan ayat 11 dari SNI 04-6959.1 diterapkan bersamaan dengan persyaratan tambahan berikut:
Arus bocor yang dapat terjadi disebabkan kontak dengan lampu fluoresen yang beroperasi pada frekuensi tinggi dari ballas elektronik yang disuplai a.b. tidak boleh melebihi nilai dalam gambar 2 jika diukur sesuai dengan lampiran 1. Nilainya dalam nilai efektif.
Batas nilai arus bocor untuk frekuensi antara nilai yang tercantum dalam gambar 2 harus diperoleh dengan perhitungan sesuai dengan rumus dalam gambar (masih dipertimbangkan).
Proteksi dari komponen terkait
Pada kondisi operasi normal, diverifikasi dengan resistor katode tiruan terpasang dan kondisi operasi abnormal, seperti yang ditentukan dalam ayat 16, tegangan pada terminal keluaran setiap saat tidak boleh melebihi nilai puncak maksimum yang diijinkan dalam Tabel 1.
Pada kondisi operasi normal dan kondisi operasi abnormal seperti ditentukan dalam ayat 15, kecuali untuk dampak penyearahan, dan mulai 5 detik setelah penyalaan atau memulai proses pengasutan, tegangan pada terminal keluaran tidak boleh melebihi tegangan kerja maksimum dari tegangan yang dinyatakan untuk ballas.
Dalam hal dampak penyearahan, misalnya kondisi operasi abnormal sesuai dengan 16 d), tegangan efektif pada terminal keluaran tidak boleh melebihi nilai maksimum yang diijinkan yang dirancang untuk ballas dengan periode yang lebih lama dari 30 detik setelah penyalaan, atau mulainya proses pengasutan.
Untuk ballas elektronik yang dikendali, masukan kendali harus dipisahkan dari sirkit utama dengan insulasi paling sedikit sama dengan insulasi dasar.
Untuk pengujian 15.1, 15.2 dan 15.3 tegangan keluaran yang diukur harus sesuai dengan tegangan antara setiap terminal dengan bumi. Tambahan lagi, tegangan yang terdapat antar terminal keluaran harus diukur dalam keadaan tegangan yang terdapat antara pembatas insulasi dalam komponen yang tergabung.
Untuk ballas yang melakukan lebih dari satu kali untuk mengasut lampu yang gagal, durasi kombinasi dari tegangan diatas tegangan kerja maksimum yang dinyatakan untuk tegangan ballas tidak boleh melebihi 30 detik.
Post a Comment for "PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3)"