Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3)

Perlengkapan-Kendali-Lampu-(Bagian 2-3)

 PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3) 

 Kode : SNI 04-6959.2.3-2003
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 20 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar ini menentukan persyaratan keamanan khusus untuk  ballas elektronik yang digunakan pada suplai a.b. hingga 1 000 V pada 50 Hz  dengan frekuensi operasinya yang berbeda dari frekuensi suplai, tergabung dengan lampu fluoresen seperti ditentukan  dalam IEC 60081 dan IEC 60901, dan lampu fluoresen lainnya untuk operasi frekuensi-tinggi.

Persyaratan khusus untuk ballas elektronik dengan sarana proteksi dari pemanasan lebih dijelaskan dalam Lampiran C. 

Persyaratan khusus untuk  ballas elektronik yang disuplai a.b./ a.s. untuk penerangan darurat yang  menyala tetap diberikan dalam lampiran J. 
Persyaratan kinerja merupakan isi dari IEC 60929. 

Acuan normatif 
Untuk tujuan bagian SNI 04-6959 ini, rujukan normatif yang terdapat  dalam ayat 2 dari SNI 04-6959.1 yang  dicantumkan  dalam standar ini diterapkan, bersama dengan rujukan berikut. 

IEC 60598-2-22, Luminaires – Part 2-22: Particular requirements – Luminaires for emergency lighting. 

SNI 04-6959.1, Perlengkapan-kendali lampu - Bagian 1: Persyaratan umum dan keselamatan. 

IEC 61347-2-7,  Lamp controlgear – Part 2-7: Particular requirements for d.c. supplied electronic ballast for emergency lighting.

Istilah dan definisi 
Untuk maksud standar ini, definisi  dalam ayat 3 dari SNI 04-6959.1 dapat diterapkan. 

ballas terkendali adalah daya lampu (keluaran lampu)  dari ballas elektronik dikendalikan antara  nilai minimum (atau padam) dan nilai maksimum oleh sinyal pada masukan kendali dari ballas

nilai maksimum daya lampu ( pada ballas yang dikendali) adalah daya lampu (keluaran lampu)  yang sesuai dengan  8.1 dari IEC 60929, jika tidak dinyatakan lain oleh pabrikan atau pemasok yang bertanggung jawab 

tegangan puncak maksimum yang diijinkan adalah tegangan puncak tertinggi yang diijinkan melalui  sembarang insulasi pada kondisi sirkit-terbuka dan sembarang kondisi normal dan abnormal. Tegangan puncak maksimum berkaitan dengan tegangan kerja efektif yang dinyatakan; lihat Tabel 1 

terminal kendali adalah hubungan ke ballas elektronik yang digunakan  untuk menerapkan sinyal  kendali untuk mengubah keluaran lampu 

sinyal kendali adalah sinyal yang dapat berupa tegangan a.b. atau a.s., dan  yang dengan analog, digital atau dengan sarana lain dapat dimodifikasi  untuk meneruskan informasi yang perlu ke ballas dengan  maksud mengubah keluaran lampu 

resistor katode tiruan adalah resistor substitusi untuk katode yang ditentukan  dalam lembaran data lampu yang relevan dalam IEC 60081 atau IEC 60901 atau seperti yang dinyatakan oleh pabrikan lampu atau oleh pemasok lampu yang relevan 

Penandaan wajib 
Sesuai dengan persyaratan  7.2 dari SNI 04-6959.1, ballas, selain ballas intergral, harus ditandai dengan jelas dan   awet dengan penandaan wajib berikut: 
- butir a), b), c), d), e), i) dan k)  7.1 dari SNI 04-6959.1, bersamaan dengan
- simbol pembumian, yang diterapkan;
- untuk ballas yang dikendali,  terminal kendali harus diberi tanda;
- pernyataan  tegangan  kerja  maksimum  (efektif)  sesuai  dengan  12.2  antara terminal keluaran;
- setiap terminal keluaran dan bumi, jika dapat diterapkan.

Penandaan  masing-masing  dari kedua nilai ini harus dalam tingkatan  10 V jika tegangan kerja sama dengan, atau kurang dari, 500 V, dan dalam  tingkatan 50 V jika tegangan kerjanya lebih tinggi dari 500 V.  

Penandaan tegangan kerja maksimum dirujuk ke dua situasi,  maksimum antar terminal keluaran dan maksimum antara setiap terminal dan bumi. Dapat diterima  jika yang diberi tanda hanya nilai tertinggi dari kedua tegangan ini. 

Keterangan yang harus diberikan,  jika dapat diterapkan Sebagai tambahan pada penandaan wajib diatas, keterangan berikut, jika dapat diterapkan, harus diberikan pada ballas, atau terdapat dalam catalog pabrikan atau yang sejenisnya; 
- butir h), i) dan j)  dalam 7.1 dari  SNI 04-6959.1.

Ketahanan uap air dan insulasi 
Persyaratan ayat 11 dari SNI 04-6959.1 diterapkan bersamaan dengan persyaratan tambahan berikut: 

Arus bocor yang dapat terjadi disebabkan kontak dengan lampu fluoresen yang beroperasi pada frekuensi tinggi dari ballas elektronik yang disuplai a.b. tidak boleh melebihi nilai dalam gambar 2 jika diukur sesuai dengan lampiran 1. Nilainya dalam nilai efektif. 

Batas nilai arus bocor untuk frekuensi antara nilai  yang tercantum dalam gambar 2 harus diperoleh dengan perhitungan sesuai dengan rumus dalam gambar (masih dipertimbangkan). 

Proteksi dari komponen terkait  
Pada kondisi operasi normal, diverifikasi dengan resistor katode tiruan  terpasang dan kondisi operasi abnormal, seperti yang ditentukan dalam ayat 16, tegangan pada terminal keluaran setiap saat tidak boleh melebihi nilai puncak maksimum yang diijinkan dalam Tabel 1. 

Pada  kondisi operasi normal dan kondisi operasi abnormal seperti ditentukan dalam ayat 15, kecuali untuk dampak penyearahan, dan mulai 5 detik setelah penyalaan atau memulai proses pengasutan, tegangan pada terminal keluaran tidak boleh melebihi tegangan kerja maksimum dari  tegangan yang dinyatakan untuk ballas. 

Dalam hal dampak penyearahan, misalnya kondisi operasi abnormal sesuai dengan 16 d),  tegangan efektif pada terminal keluaran tidak boleh melebihi nilai maksimum yang diijinkan yang dirancang untuk ballas  dengan  periode yang lebih lama dari 30 detik setelah penyalaan, atau mulainya proses pengasutan.

Untuk ballas elektronik yang dikendali, masukan kendali harus dipisahkan dari sirkit utama dengan insulasi paling sedikit sama dengan insulasi dasar. 

Untuk pengujian 15.1, 15.2 dan 15.3 tegangan keluaran yang diukur harus  sesuai dengan  tegangan antara setiap terminal dengan bumi. Tambahan lagi, tegangan yang terdapat antar terminal keluaran harus diukur dalam  keadaan tegangan yang terdapat antara pembatas insulasi dalam komponen yang tergabung. 

Untuk ballas yang melakukan lebih dari  satu kali  untuk mengasut lampu yang gagal, durasi kombinasi dari tegangan  diatas tegangan kerja maksimum yang dinyatakan untuk  tegangan ballas  tidak boleh melebihi 30 detik. 

Post a Comment for "PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU (BAGIAN 2-3)"