MODUL SMKK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
MODUL SMKK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
---|---|
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 58 Halaman |
Format | |
Sumber | : Webinar Bimbingan Teknis SMKK |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
MODUL SMKK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
TUJUAN PEMBELAJARAN
- Memahami Sistem Manaejemen Keselamatan Konstruksi
- Memahami Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi
- Memahami Rancangan Konseptual, Elemen, Penerapan SMKK, Biaya Penerapan Sistem Manaejemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Mampu melaksanakan aturan tentang keselamatan konstruksi di tempat kerja
STANDAR K4 DALAM SMKK
1. Keselamatan Keteknikan Konstruksi
adalah merupakan keselamatan terhadap pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi, mutu bahan, dan kelaikan peralatan
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi
3. Keselamatan Lingkungan
adalah keselamatan lingkungan yang terdampak oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingk. hidup dan kenyamanan lingk. terbangun sesuai peraturan perundang-undangan
4. Keselamatan Publik
adalah keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan Konstruksi
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi SMKK |
PENGGUNA JASA
- Unit Organisasi
- Unit Kerja
- Satker / PPK
- Pokja
Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan:
a. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi
b. Konsultansi Konstruksi pengawasan
c. Pekerjaan Konstruksi
PENYEDIA JASA
- Konsultan MK
- Konsultan Pengawas
- Kontraktor
Penyedia Jasa wajib:
a. Melakukan identifikasi bahaya
b. Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko/peluang Pekerjaan Konstruksi
c. Menyusun sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure)
d. Melakukan penjaminan & pengendalian mutu
ELEMEN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi
b. Perencanaan keselamatan konstruksi
c. Dukungan keselamatan konstruksi
d. Operasi keselamatan konstruksi
e. Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
TAHAPAN PELAKSANAAN SMKK
1. PRA-KONSTRUKSI (Pengkajian–Perencanaan–Perancangan)
2. TAHAP KONSTRUKSI (Procurement–Pelaksanaan Konstruksi)
3. TAHAP SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO–Pemeliharaan–FHO)
SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
Post a Comment for "MODUL SMKK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI"