MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI | |
---|---|
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 43 Halaman |
Format | |
Sumber | : Webinar Bimbingan Teknis SMKK |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tujuan Umum
Memahami peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait pelaksanaan Keselamatan Konstruksi.
Tujuan Khusus
Mematuhi dan menjalankan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi dengan baik.
Mampu menyusun Standar dan Peraturan Perundang-undangan dalam tahap perencanaan RKK
UNDANG - UNDANG
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. UU No. 3/1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
c. UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
d. UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja
e. UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung
f. UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
g. UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
h. UU No 36/2009 tentang Kesehatan
i. UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
j. UU No. 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi pengganti UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN
- PP No. 50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- PP No. 44/2015 Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 88/2019 Tentang Kesehatan Kerja
- PP No. 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Perpres No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA
Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
Standar Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
SATGAS PENCEGAHAN COVID-19
- Dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- Meupakan bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
- Berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
1. 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan
2. 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR
Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan:
1. sosialisasi;
2. pembelajaran (edukasi);
3. promosi teknik;
4. metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5. berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan;
6. pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
7. pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja;
8. pemberian vitamin dan nutrisi tambahanguna peningkatan imunitas pekerja;
9. pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan; dan
10. melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
Post a Comment for "MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI"