JENIS ATAU TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL
TIPE TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL
Tipe - Tipe Jalan |
Apakah yang dimaksud Sistem Jaringan
Jalan???
Jaringan jalan merupakan satu kesatuan sistem
terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder
yang terjalin dalam hubungan hirarki.
Sistem Jaringan
Jalan Primer
Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti
ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat
nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. Kawasan yang
mempunyai fungsi primer antara lain : industri skala regional, terminal
barang/pergudangan, pelabuhan, bandar udara, pasar induk, pusat perdagangan
skala regional/ grosir.
Sistem Jaringan
Jalan Sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti
ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang
mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder kedua, fungsi
sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Jenis – Jenis Jalan
Menurut wewenang pembinaan, jalan dikelompokkan
menjadi :
A
B
|
Jalan Nasional adalah
Rangkaian ruas jalan yang menghubungkan antar
ibukota propinsi, dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap
kepentingan nasional. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan nasional
dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Yang termasuk jalan nasional adalah arteri primer
dan kolektor primer
Jalan Provinsi
Yang termasuk kelompok jalan propinsi adalah :
|
|
-
-
-
-
|
Jalan kolektor primer yang menghubungkan lbukota
Provinsi dengan Ibukota Kabupaten/Kotamadya.
Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar
lbukota Kabupaten/Kotamadya.
Jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis
terhadap kepentingan propinsi.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan
propinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah
Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan memperhatikan pendapat Menteri.
|
|
C
|
Jalan Kabupaten
Yang termasuk kelompok jalan kabupaten adalah :
|
|
-
-
-
-
|
Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan
nasional dan jalan propinsi.
Jalan lokal primer
Jalan sekunder dan jalan lain yang tidak termasuk
dalam kelompok jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kotamadya.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan
kabupaten dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas
usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
|
|
D
E
F
|
||
Jalan Kotamadya
Yang termasuk kelompok jalan kotamadya adalah
jaringan jalan sekunder didalam kotamadya. Penetapan status suatu ruas jalan
arteri sekunder dan atau ruas jalan kolektor sekunder sebagai jalan kotamadya
dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul
Pemerintah Daerah Kotamadya yang bersangkutan. Penetapan status suatu ruas
jalan lokal sekunder sebagai jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan
Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Jalan Khusus
Yang termasuk kelompok jalan khusus adalah jalan
yang dibangun dan dipelihara oleh instansi/badan hukum/perorangan untuk
melayani kepentingan masing-masing. Penetapan status suatu ruas jalan khusus
dilakukan oleh instansi/badan hukum/perorangan yang memiliki ruas jalan
khusus tersebut dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Perubahan Status Jalan
Suatu ruas jalan dapat ditingkatkan statusnya
menjadi lebih tinggi apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ruas jalan tersebut berperan penting dalam
pelayanan terhadap wilayah/kawasan yang lebih luas dari wilayah/kawasan
semula.
2. Ruas jalan tersebut makin dibutuhkan
masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi.
|
Kategori Jenis Jalan
Menurut fungsinya, Jalan dikelompokkan menjadi :
1
|
Jalan Arteri Primer
|
||||||||||
2
3
4
5
6
|
-
-
-
-
-
-
|
Jalan arteri primer dalam kota merupakan terusan
jalan arteri primer luar kota.
Kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Lebar badan jalan arteri primer tidak kurang dari
8 meter
Lalu lintas jarak jauh pada jalan arteri primer
adalah lalu-lintas regional. Untuk itu, lalu lintas tersebut tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas ulang alik, dan lalu lintas lokal, dari kegiatan
lokal
Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang
lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan
umum bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
|
|||||||||
Jalan Kolektor Primer
|
|||||||||||
-
-
-
-
-
-
|
Jalan kolektor primer dalam kota merupakan
terusan jalan kolektor primer luar kota.
Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan
primer atau jalan arteri primer.
kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam.
Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang
dari 7 meter
Kendaraan angkutan barang berat dan bus dapat
diizinkan melalui jalan ini.
Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang
sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
|
||||||||||
Jalan Lokal Primer
|
|||||||||||
-
-
-
-
-
|
Jalan lokal primer dalam kota merupakan terusan
jalan lokal primer luar kota.
Jalan lokal primer dirancang berdasarkan
kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam.
Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan
melalui jalan ini.
Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari
6 meter.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada
umumnya paling rendah pada sistem primer.
|
||||||||||
Jalan Arteri Sekunder
|
|||||||||||
-
-
-
-
-
|
Jalan arteri sekunder menghubungkan :
a. kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu.
b. antar kawasan sekunder kesatu.
c. kawasan sekunder kesatu dengan kawasan
sekunder kedua.
d. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan
sekunder kesatu.
Kecepatan rencana paling rendah 30 km per jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter
Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk
pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
Besarnya lala lintas harian rata-rata pada
umumnya paling besar dari sistem sekunder yang lain.
|
||||||||||
Jalan Kolektor Sekunder
|
|||||||||||
-
-
-
-
|
Jalan kolektor sekunder menghubungkan :
a. antar kawasan sekunder kedua.
b. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder
ketiga.
kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam.
Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang
dari 7 meter
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pads
umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.
|
||||||||||
Jalan Lokal Sekunder
|
|||||||||||
-
-
-
-
-
|
Jalan lokal sekunder menghubungkan :
a. antar kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya.
b. kawasan sekunder dengan perumahan.
kecepatan rencana paling rendah 10 km per jam.
Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang
dari 5 meter
Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak
diizinkan melalui fungsi jaIan ini di dae-rah pemukiman.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada
umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain.
|
||||||||||
|
Post a Comment for "JENIS ATAU TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL"