Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JENIS ATAU TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL

TIPE TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL

Tipe Tipe Jalan 001
Tipe - Tipe Jalan 


Apakah yang dimaksud Sistem Jaringan Jalan???
Jaringan jalan merupakan satu kesatuan sistem terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hirarki.

Sistem Jaringan Jalan Primer
Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. Kawasan yang mempunyai fungsi primer antara lain : industri skala regional, terminal barang/pergudangan, pelabuhan, bandar udara, pasar induk, pusat perdagangan skala regional/ grosir.

Sistem Jaringan Jalan Sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

Jenis – Jenis Jalan
Menurut wewenang pembinaan, jalan dikelompokkan menjadi :
A






B











Jalan Nasional adalah
Rangkaian ruas jalan yang menghubungkan antar ibukota propinsi, dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan nasional dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Yang termasuk jalan nasional adalah arteri primer dan kolektor primer

Jalan Provinsi
Yang termasuk kelompok jalan propinsi adalah :
-

-

-

-
Jalan kolektor primer yang menghubungkan lbukota Provinsi dengan Ibukota Kabupaten/Kotamadya.
Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar lbukota Kabupaten/Kotamadya.
Jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap kepentingan propinsi.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan propinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan memperhatikan pendapat Menteri.

C










Jalan Kabupaten
Yang termasuk kelompok jalan kabupaten adalah :
-

-
-

-
Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi.
Jalan lokal primer
Jalan sekunder dan jalan lain yang tidak termasuk dalam kelompok jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kotamadya.
Penetapan status suatu jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.


D









E







F

Jalan Kotamadya
Yang termasuk kelompok jalan kotamadya adalah jaringan jalan sekunder didalam kotamadya. Penetapan status suatu ruas jalan arteri sekunder dan atau ruas jalan kolektor sekunder sebagai jalan kotamadya dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Pemerintah Daerah Kotamadya yang bersangkutan. Penetapan status suatu ruas jalan lokal sekunder sebagai jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Jalan Khusus
Yang termasuk kelompok jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara oleh instansi/badan hukum/perorangan untuk melayani kepentingan masing-masing. Penetapan status suatu ruas jalan khusus dilakukan oleh instansi/badan hukum/perorangan yang memiliki ruas jalan khusus tersebut dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Perubahan Status Jalan
Suatu ruas jalan dapat ditingkatkan statusnya menjadi lebih tinggi apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ruas jalan tersebut berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah/kawasan yang lebih luas dari wilayah/kawasan semula.
2. Ruas jalan tersebut makin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi.

Kategori Jenis Jalan
Menurut fungsinya, Jalan dikelompokkan menjadi :
1
Jalan Arteri Primer












2











3










4












5








6
-

-
-
-


-

-
Jalan arteri primer dalam kota merupakan terusan jalan arteri primer luar kota.
Kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Lebar badan jalan arteri primer tidak kurang dari 8 meter
Lalu lintas jarak jauh pada jalan arteri primer adalah lalu-lintas regional. Untuk itu, lalu lintas tersebut tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, dan lalu lintas lokal, dari kegiatan lokal
Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan umum bus dapat diizinkan melalui jalan ini.

Jalan Kolektor Primer
-

-

-
-
-

-
Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota.
Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer.
kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam.
Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 7 meter
Kendaraan angkutan barang berat dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.

Jalan Lokal Primer
-

-

-

-
-

Jalan lokal primer dalam kota merupakan terusan jalan lokal primer luar kota.
Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam.
Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari 6 meter.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer.

Jalan Arteri Sekunder
-




-
-
-

-

Jalan arteri sekunder menghubungkan :
a. kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu.
b. antar kawasan sekunder kesatu.
c. kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
d. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu.
Kecepatan rencana paling rendah 30 km per jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter
Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
Besarnya lala lintas harian rata-rata pada umumnya paling besar dari sistem sekunder yang lain.

Jalan Kolektor Sekunder
-


-
-
-
Jalan kolektor sekunder menghubungkan :
a. antar kawasan sekunder kedua.
b. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam.
Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 meter
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pads umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.

Jalan Lokal Sekunder
-


-
-
-

-
Jalan lokal sekunder menghubungkan :
a. antar kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya.
b. kawasan sekunder dengan perumahan.
kecepatan rencana paling rendah 10 km per jam.
Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 5 meter
Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di dae-rah pemukiman.
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain.


Jalan Arteri Primer
Jalan Arteri Primer


Jalan Kolektor Primer
Jalan Kolektor Primer

Jalan Lokal Primer
Jalan Lokal Primer

Jalan Arteri Sekunder
Jalan Arteri Sekunder

Jalan Kolektor Sekunder
Jalan Kolektor Sekunder

Jalan Lokal Sekunder
Jalan Lokal Sekunder

Post a Comment for "JENIS ATAU TIPE JALAN DALAM TEKNIK SIPIL"