Daftar Istilah Dalam Perencanaan Jalan
DAFTAR
ISTILAH DALAM PERENCANAAN JALAN
BAGIAN
2
Abutmen/Kepala
atau Pangkal Jembatan: Bangunan bawah jembatan yang terletak pada kedua ujung
jembatan, berfungsi sebagai pemikul seluruh beban pada ujung bentang dan
gaya-gaya lainnya yang didistribusikan
Alat
Pengendali Isyarat Lalu Lintas - APILL (Traffic Control Signal) : Perangkat
peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas
orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
APILL untuk
pejalan kaki berupa :
· APILL yang Dioperasikan oleh Pejalan Kaki
(Pedestrian Operated Signals - Pos) :
APILL yang memiliki tiga aspek dan
ditempatkan di tengah blok antar simpang. APILL ini dilengkapi dengan tombol
tekan yang dipasang di tiang utamanya untuk memberi tahu kehadiran pejalan kaki
yang menunggu. Selain itu, ada tampilan isyarat penjalan kaki menghadap ke
seberang. Tampilan merah, kuning, dan hijau untuk pengemudi/pengendara,
sedangkan ikon manusia berdiri berwarna merah atau manusia berjalan berwarna
hijau untuk pejalan kaki.
·
Penyeberangan
PELICAN (Pedestrian Light Controlled Crossing - Pelican Crossing) : tipe
penyeberangan yang dioperasikan oleh pejalan kaki, yang memiliki fase kuning
berkedip yang ditampilkan sesaat sebelum fase hijau bagi pengemudi.
· Penyeberangan PUFFIN (Pedestrian User
Friendly Intelligent Crossing - PUFFIN Crossing) : Penyeberangan
ini beroperasi mirip APILL pejalan kaki lainnya, namun memiliki detektor untuk
menengarai kehadiran pejalan kaki yang bergerak lambat (misal manula) sehingga
mampu menambah waktu jalan dan/atau waktu bebas APILL untuk membantu mereka.
Alinyemen (Alignment) : proyeksi
garis sumbu jalan.
· Alinyemen Horizontal (Horizontal
Alignment): proyeksi garis sumbu
jalan pada bidang horizontal.
· Alinyemen Vertikal (Vertical Alignment): proyeksi garis sumbu jalan pada bidang vertikal yang
melalui sumbu jalan.
Area Bebas (Clear Zone): daerah di dekat lajur lalu lintas yang harus dijaga
terbebas dari hazard sisi jalan.
Audit
Keselamatan Jalan (Road Safety Audit):
suatu pemeriksaan formal jalan atau proyek lalu lintas oleh tim ahli independen
yang melaporkan potensi kecelakaan dan kinerja keselamatan suatu ruas jalan
(Austroads, 2009).
Bahu
Jalan (Shoulder): bagian daerah
manfaat jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung
kendaraan yang berhenti, keperluan darurat, dan untuk pendukung samping bagi
lapis pondasi bawah, dan lapis permukaan.
Bundaran
(Roundabout): persimpangan tempat
kendaraan berjalan searah mengelilingi pulau lalu lintas.
Caping
(Crown): bentuk mahkota pada
potongan melintang di dua lajur jalan yang memiliki dua arah kemiringan
melintang.
Efek
Lapis Tipis Air (Aqua Planing):
terjadi ketika ada lapis tipis air yang menyelimuti roda sehingga kendaraan
tergelincir tidak terkendali di jalan yang basah.
Garis
Pandang (Line of Sight): garis
langsung pada pandangan tak terhalang antara pengemudi dan sebuah objek
dengan tinggi tertentu di atas jalan.
Hazard
Sisi Jalan: semua objek tetap yang
terdapat di sisi jalan di dalam daerah bebas yang dapat memperbesar tingkat
keparahan kecelakaan.
Jalan Terbagi (Divided
Road): jalan dua arah yang
dipisahkan dengan median, pagar, atau objek fisik lain.
Jalur
Jalan (Carriageway): bagian jalan
yang diperuntukkan untuk lalu lintas kendaraan.
Jarak
Berhenti yang Berkeselamatan (Safe Stopping Distance - SSD): jarak yang dibutuhkan oleh pengemudi kendaraan untuk
menangkap hazard, bereaksi, dan mengerem untuk berhenti. Untuk keperluan
perancangan, kondisi cuaca basah dan pengereman dengan roda terkunci
diperhitungkan.
Jarak
Mendahului (Overtaking Distance):
jarak yang dibutuhkan sebuah kendaraan untuk mendahului kedaraan lain.
Jarak
Mengerem (Braking Distance): jarak
yang dibutuhkan oleh rem kendaraan untuk menghentikan kendaraan.
Jarak
Pandang (Sight Distance): jarak di
sepanjang tengah-tengah suatu jalur dari mata pengemudi ke suatu titik dimuka
pada garis yang sama yang dapat dilihat oleh pengemudi [RSNI T-14-2004].
Jarak
Pandang Berkeselamatan di Persimpangan (Safe Intersection Sight Distance -
SISD): jarak pandang yang diperlukan
pengendara pada jalan major untuk mengamati kendaraan pada jalan minor
sehingga dapat mengurangi kecepatannya, atau berhenti bila diperlukan.
Jarak
Pandang Henti (Stopping Sight Distance):
jarak pandangan pengemudi ke depan untuk berhenti dengan aman dan waspada
dalam keadaan biasa, didefinisikan sebagai jarak pandangan minimum yang
diperlukan oleh seorang pengemudi untuk menghentikan kendaraannya dengan aman
begitu melihat adanya halangan di depannya. Jarak pandang henti diukur
berdasarkan anggapan bahwa tinggi mata pengemudi adalah 108 cm dan tinggi
halangan adalah 60 cm diukur dari permukaan jalan [RSNI T-14-2004].
Jarak
Pandang Manuver (Maneuver Sight Distance): jarak pandang yang dibutuhkan oleh pengemudi kendaraan yang waspada
untuk menyadari objek di atas jalan dan melakukan tindakan menghindar.
Jarak
Pandang Masuk (Entering Sight Distance - ESD): jarak pandang yang diperlukan pengendara pada jalan
minor untuk memotong/masuk ke jalan major, tanpa mengganggu arus di jalan
major.
Jarak
Pandang Mendahului (Overtaking Sight Distance): jarak pandang yang dibutuhkan oleh pengemudi untuk
memulai dan menyelesaikan dengan selamat manuver mendahului.
Jarak
Pandang Pendekat (Approach Sight Distance - ASD): jarak pandang henti pada suatu persimpangan.
Kanalisasi: sistem pengendalian lalu lintas dengan menggunakan
pulau lalu lintas atau marka jalan.
Kecepatan
Operasional (Operating Speed): 85
persentil kecepatan kendaraan pada suatu waktu saat kondisi lalu lintas lancar
yang memungkinkan kendaraan untuk bebas memilih kecepatan.
Kecepatan
Operasional Truk (Operating Speed of Trucks): kecepatan 85 persentil truk yang diukur pada suatu
waktu saat kondisi lalu lintas lancar yang memungkinkan kendaraan untuk bebas
memilih kecepatan.
Kecepatan
Rencana (Design Speed): kecepatan
maksimum kendaraan yang aman yang dapat dipertahankan sepanjang bagian jalan
tertentu bila kondisi sedemikian baik sehingga ketentuan desain jalan
merupakan faktor yang menentukan.
Kelandaian
(Grade): kelandaian memanjang jalan
yang dinyatakan dalam persen.
Kemiringan
Balik (Adverse Crossfall): kemiringan
perkerasan yang terbalik di tikungan horizontal akan menimbulkan gaya
sentrifugal pada kendaraan sehingga tidak mampu bertahan di jalur tikungan
dan menimbulkan risiko “keluar jalan”.
Kemiringan
Galian atau Timbunan (Batter):
kemiringan sisi jalan, rasionya 1 unit Vertikal (V) X lebih dari 1 unit
Horizontal (H). Kemiringan ini dapat berupa kemiringan galian (memotong
lahan berbukit) atau kemiringan timbunan (di jalan yang dibangun di atas lahan
sekitarnya). Rasio kemiringan timbunan 4H : 1V atau kurang dianggap layak
dilalui, namun dengan kemiringan 6H : 1V lebih baik untuk keselamatan sisi
jalan.
Kemiringan
Melintang (Crossfall): kemiringan
melintang jalan untuk drainase permukaan.
Lajur Belok (Turning
Lane): lajur khusus untuk lalu lintas
berbelok.
Lajur
Lalu Lintas (Traffic Lane): bagian
dari jalur tempat lalu lintas bergerak, untuk satu kendaraan.
Lajur
Mendahului (Overtaking Lane): lajur
khusus yang memungkinkan kendaraan lebih lambat didahului. Lajur ini harus
diberi marka garis agar semua lalu lintas diarahkan dahulu ke lajur sebelah
kiri karena lajur tengah digunakan untuk mendahului.
Lajur
Pendakian (Climbing Lane): lajur
khusus yang disediakan pada bagian ruas jalan yang melampaui panjang kritis
tanjakan untuk menampung kendaraan berat saat menanjak.
Lajur
Penyelamat dengan Bantalan Penahan (Arrester Bed): fasilitas keselamatan yang digunakan untuk
melambatkan dan menghentikan kendaraan dengan mengkonversi energi kinetiknya
melalui pergeseran agregat dalam gundukan pasir atau tanah keras. Bantalan
penahan merupakan perangkat keselamatan yang berguna di sisi jalan menurun
yang sering menimbulkan tabrakan truk dengan rem blong.
Lajur
Percepatan (Acceleration Lane): lajur
khusus yang berfungsi untuk menyesuaikan kecepatan kendaraan pada saat
bergabung dengan lajur cepat.
Lajur
Tambahan (Auxiliary Lane): lajur yang
disediakan khusus untuk belok kiri/kanan, perlambatan/percepatan, dan
tanjakan.
Lalu
Lintas (Traffic): gerak kendaraan dan
orang di ruang lalu lintas jalan (prasarana yang diperuntukkan bagi gerak
pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung).
Lengkung
Peralihan (Transition Curve):
lengkung yang disisipkan diantara bagian jalan yang lurus dan bagian jalan
yang melengkung berjari-jari tetap R dimana bentuk lengkung peralihan
merupakan clothoide.
Lengkung
Vertikal (Vertical Curve): bagian
jalan yang melengkung dalam arah vertikal yang menghubungkan dua segmen jalan
dengan kelandaian berbeda.
Lokasi
Rawan Kecelakaan (Blackspot): suatu
lokasi dimana memiliki angka kecelakaan yang tinggi, serta terjadi secara
berulang dalam suatu rentang waktu.
Manajemen
Hazard Sisi Jalan (Road Side Hazard Management): manajemen sisi jalan yang bertujuan untuk menurunkan
tingkat keparahan kecelakaan.
Median
Jalan (Median): bagian dari jalan
yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan dengan bentuk memanjang sejajar
jalan, terletak di sumbu/tengah jalan, dimaksudkan untuk memisahkan arus lalu
lintas yang berlawanan.
Panjang
Lengkung Peralihan (Transition Length for Alignment): panjang jalan yang dibutuhkan untuk mencapai
perubahan dari bagian lurus ke bagian lingkaran dari tikungan.
Panjang
Pencapaian Superelevasi (Transition Length for Superelevation): panjang jalan yang dibutuhkan untuk mencapai
kemiringan melintang dari kemiringan normal sampai dengan kemiringan penuh
superelevasi.
Pejalan
Kaki (Pedestrians): pemakai jalan
yang berjalan kaki, termasuk mereka yang menarik gerobak, bekerja di jalan,
berjalan di sepanjang, atau menyeberangi jalan.
Persimpangan
(Intersection): pertemuan jalan dari
berbagai arah, yang dapat merupakan simpang sebidang yaitu simpang 3,
simpang 4 atau lebih dan/atau berupa simpang tak sebidang.
Persimpangan
dengan Kanalisasi (Channelised Intersection): persimpangan yang menggunakan sistem kanalisasi.
Persimpangan
Normal: persimpangan di sebuah jalur
jalan yang menunjukkan perincian dimensi, lokasi furnitur, dan fitur bangunan
jalan yang normal.
Persimpangan
Tak Sebidang (Interchange): separasi
gradasi dua atau lebih jalan yang mempunyai setidaknya satu jalur jalan yang
menghubungkan. Artinya, paling tidak satu jalur jalan mengambil lalu lintas
dari salah satu jalan ke yang lain. Banyak tipe persimpangan tak sebidang.
Potongan
Melintang (Cross Section): elemen
transversal di elemen memanjang jalan.
Potongan
Memanjang (Longitudinal Section):
potongan memanjang, biasanya dengan skala vertikal yang lebih besar
dibandingkan skala horizontal, yang menunjukkan perubahan desain di sepanjang
sebuah garis memanjang sebuah jalan, atau garis lain yang ditentukan.
Potongan
Normal Melintang Jalan (Normal Cross Section): potongan melintang jalan yang tidak dipengaruhi oleh
superelevasi ataupun pelebaran jalan di tikungan.
Pulau
Lalu Lintas (Traffic Island): bagian
dari persimpangan yang ditinggikan dengan kereb, yang dibangun sebagai
pengarah arus lalu lintas serta merupakan tempat lapak tunggu untuk pejalan
kaki pada saat menunggu kesempatan menyeberang.
Rambu
Lalu Lintas (Traffic Sign): bagian
dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dasar atau
perpaduannya, diantaranya berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah
atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Segitiga
Pandang (Sight Triangle): area
antara dua jalur jalan yang bersimpangan dimana kendaraan dari kedua jalur
dapat terlihat oleh setiap pengemudi.
Segmen
Jalan Rawan Kecelakaan (Black Length):
segmen jalan–biasanya beberapa kilometer–yang memiliki catatan sering terjadi
kecelakaan dan menimbulkan korban.
Simpang
Tak Sebidang (Grade Separation):
pemisahan pergerakan lalu lintas yang berkonflik dengan penggunaan lintas atas
atau lintas bawah.
Tambahan
Pemotongan Bukit (Bench): tambahan
potongan bukit di sebuah sisi sempit jalan yang dibangun dalam kemiringan
galian atau kemiringan alami untuk meningkatkan jarak pandang horizontal di
tikungan. Tambahan ini juga dapat mengontrol erosi dengan lebih baik,
menjadi drainase, dan perlindungan dari tanah longsor.
Tikungan
Balik (Reverse Curve): sebuah
potongan alinyemen jalan yang terdiri dari dua tikungan yang membelok ke arah
berlawanan dan mempunyai titik tangen bersama atau dihubungkan oleh tangen
pendek.
Tikungan
Bertolak Belakang (Broken Back Curve):
dua tikungan horizontal di arah yang sama, yang dipisahkan oleh potongan
jalan lurus. Tikungan bertolak belakang merupakan tipe khas tikungan mejemuk
dan umumnya dianggap lebih berisiko keselamatan daripada yang lain.
Tikungan
Horizontal (Horizontal Curve):
tikungan dalam tampak bidang sebuah jalur jalan.
Tikungan
Majemuk (Compound Curve): tikungan
yang terdiri dari dua atau lebih tikungan beradius berbeda di arah yang sama
dan berbagi titik tangen yang sama.
Tikungan
Substandar (Sub-Standard Curve):
tikungan dengan radius horizontal di bawah radius minimal yang diperlukan
untuk kecepatan operasional lalu lintas.
Titik
Putar (Hinge Point): titik di
potongan melintang sebuah jalan yang perkerasan di sekitarnya dirotasi untuk
membentuk superelevasi.
MANTAP...SANGAT BERMAMFAAT...MABBARKKA BROO
ReplyDeleteTerimaksih pak.....
ReplyDelete