Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM) |
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan / Pre Construktion Meeting (PCM) adalah Rapat yang bertujuan untuk menyatukan pengertian terhadap seluruh Dokumen Kontrak, dan membuat kesepakatan terhadap hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proses penyelenggaraan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting/PCM) yang dapat diselenggarakan segera setelah kontrak ditandatangani atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan selesainya Berita Acara PCM yang merupakan bagian dari dokumen Kegiatan.
Hal-hal yang dibahas dan
disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) meliputi :
(permen PU Nomor
07/PRT/M/2011 Buku-PK01 A Bab X B 1 angka 23.2)
a. Program Mutu
b. Struktur organisasi kerja
pelaksanaan kegiatan
c. Tata cara pengaturan
pelaksanaan pekerjaan
d. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan K3
e. Jadwal pengadaan
bahan/meterial, mobilisasi peralatan dan personil
f. Penyusunan rencana dan
pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan
g. Menyamakan persepsi
tentang pasal-pasal atau butir-butir yang tertuang dalam dokumen kontrak
h. Usulan-usulan perubahan
mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak, seperti jadwal mobilisasi,
jadwal waktu pelaksanaan, segala sesuatu yang telah disepakati
i. Hubungan dengan institusi
lain, seperti Pemerintah Daerah, penggunaan, dan pemakaian laboratorium yang
terakreditasi
j. Pembahasan prosedur
penyelenggaraan pekerjaan, sebagai berikut (bila ada dan sesuai) :
1) Tata cara pengajuan
Permintaan Pekerjaan (Request) (mengacu pada spesifikasi umum 2010)
2) Tata cara pengetesan
3) Tata cara pengajuan
pembayaran sertifikat bulanan
4) Pengajuan perubahan
pekerjaan (pekerjaan tambah/pekerjaan kurang)
5) Tata cara pelaksanaan
Mutual Check
6) Tata cara penyesuaian
harga (bila ada)
7) Tata cara pengajuan revisi
desain
8) Tata cara pemutusan
kontrak (terminatation)
9) Tata cara pengajuan gambar
kerja (shop drawing)
10) Tata cara pengajuan proyek
selesai (panitia penerimaan hasil pekerjaan)
k. Program Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dari penyedia jasa, yang meliputi :
1) Informasi Kegiatan
2) Sasaran Mutu
3) Struktur Organisasi
4) Tugas, Tanggung Jawab dan
Wewenang
5) Bagan alir pelaksanaan
kegiatan
6) Jadwal pelaksanaan
kegiatan
7) Jadwal peralatan
8) Jadwal material
9) Jadwal personil
10) Jadwal arus kas
11) Rencana dan metode
verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, Inspeksi dan pengujian serta
kriteria penerimaannya
12) Daftar kriteria penerimaan
13) Daftar induk dokumen
14) Daftar induk rekaman/bukti
kerja
15) Penanggung JawabRMK
16) Konsultan/Direktris teknis
harus mengapresiasi terhadap RMK yang disusun dan dipresentasikan oleh penyedia
barang/jasa didalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak berdasarkan
Rencana Mutu Kontrak (RMK) dari penyedia jasa
17) Pembahasan kendala-kendala
yang diperkirakan akan timbul, beserta rencana tindak lanjutnya.
18) Apabila didalam masa
pelaksanaan kontrak terjadi perubahan atau pekerjaan tambaha kurang, maka RMK
harus disesuaikan kembali dengan perubahan tersebut dan dilakukan persetujuan
ulang.
19) RMK digunakan untuk
menjamin bahwa spesifikasi teknis yang melekat pada kontrak antara penyedia
jasa dan pengguna jasa dipenuhi sebagaimana mestinya.
Program Mutu
(Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 Buku PK-01 A Bab X B1 Angka 22)
1. Penyusunan Program Mutu
Penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM)
untuk disetujui oleh PPK.
Program Rencana Mutu
Kontrak (RMK) yang disusun oleh penyedia dan disepakati oleh PPK serta dapat
direvisi sesuai kebutuhan
2. Isi Program Mutu
Program Mutu disusun paling sedikit berisi :
- Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Organisasi kerja penyedia
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan
- Prosedur Instruksi kerja
- Pelaksana Kerja
- Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan
- Penyedia berkewajiban untuk memutahirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa konpetensi
- Pemutahiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan, pemutahiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK
- Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban
Post a Comment for "Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)"