Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)


Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan / Pre Construktion Meeting (PCM) adalah Rapat yang bertujuan untuk menyatukan pengertian terhadap seluruh Dokumen Kontrak, dan membuat kesepakatan terhadap hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Proses penyelenggaraan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting/PCM) yang dapat diselenggarakan segera setelah kontrak ditandatangani atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan selesainya Berita Acara PCM yang merupakan bagian dari dokumen Kegiatan. 


Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) meliputi :
(permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 Buku-PK01 A Bab X B 1 angka 23.2)
a.      Program Mutu
b.      Struktur organisasi kerja pelaksanaan kegiatan
c.      Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
d.      Jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan K3
e.      Jadwal pengadaan bahan/meterial, mobilisasi peralatan dan personil
f.       Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan
g.      Menyamakan persepsi tentang pasal-pasal atau butir-butir yang tertuang dalam dokumen kontrak
h.      Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak, seperti jadwal mobilisasi, jadwal waktu pelaksanaan, segala sesuatu yang telah disepakati
i.       Hubungan dengan institusi lain, seperti Pemerintah Daerah, penggunaan, dan pemakaian laboratorium yang terakreditasi
j.       Pembahasan prosedur penyelenggaraan pekerjaan, sebagai berikut (bila ada dan sesuai) :
1)      Tata cara pengajuan Permintaan Pekerjaan (Request) (mengacu pada spesifikasi umum 2010)
2)      Tata cara pengetesan
3)      Tata cara pengajuan pembayaran sertifikat bulanan
4)      Pengajuan perubahan pekerjaan (pekerjaan tambah/pekerjaan kurang)
5)      Tata cara pelaksanaan Mutual Check
6)      Tata cara penyesuaian harga (bila ada)
7)      Tata cara pengajuan revisi desain
8)      Tata cara pemutusan kontrak (terminatation)
9)      Tata cara pengajuan gambar kerja (shop drawing)
10)    Tata cara pengajuan proyek selesai (panitia penerimaan hasil pekerjaan)
k.      Program Rencana Mutu Kontrak (RMK) dari penyedia jasa, yang meliputi :
1)      Informasi Kegiatan
2)      Sasaran Mutu
3)      Struktur Organisasi
4)      Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
5)      Bagan alir pelaksanaan kegiatan
6)      Jadwal pelaksanaan kegiatan
7)      Jadwal peralatan
8)      Jadwal material
9)      Jadwal personil
10)    Jadwal arus kas
11)    Rencana dan metode verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, Inspeksi dan pengujian serta kriteria penerimaannya
12)    Daftar kriteria penerimaan
13)    Daftar induk dokumen
14)    Daftar induk rekaman/bukti kerja
15)    Penanggung JawabRMK
16)    Konsultan/Direktris teknis harus mengapresiasi terhadap RMK yang disusun dan dipresentasikan oleh penyedia barang/jasa didalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak berdasarkan Rencana Mutu Kontrak (RMK) dari penyedia jasa
17)    Pembahasan kendala-kendala yang diperkirakan akan timbul, beserta rencana tindak lanjutnya.
18)    Apabila didalam masa pelaksanaan kontrak terjadi perubahan atau pekerjaan tambaha kurang, maka RMK harus disesuaikan kembali dengan perubahan tersebut dan dilakukan persetujuan ulang.
19)    RMK digunakan untuk menjamin bahwa spesifikasi teknis yang melekat pada kontrak antara penyedia jasa dan pengguna jasa dipenuhi sebagaimana mestinya.

Program Mutu
(Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 Buku PK-01 A Bab X B1 Angka 22)
1.      Penyusunan Program Mutu
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM) untuk disetujui oleh PPK.
Program Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang disusun oleh penyedia dan disepakati oleh PPK serta dapat direvisi sesuai kebutuhan

2.      Isi Program Mutu
Program Mutu disusun paling sedikit berisi :
  1. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
  2. Organisasi kerja penyedia
  3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
  4. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
  5. Prosedur Instruksi kerja
  6. Pelaksana Kerja
  7. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan
  8. Penyedia berkewajiban untuk memutahirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa konpetensi
  9. Pemutahiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan, pemutahiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK
  10. Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban

Post a Comment for "Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Pre Construction Meeting (PCM)"