Metode Pelaksanaan Galian Tanah Galian Batu Galian Struktur
1.
PEKERJAAN GALIAN
a. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan
selokan, untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang badan jalan.
b. Pekerjaan galian dapat berupa :
· Galian Biasa
· Galian Batu
· Galian Struktur
· Galian Perkerasan Beraspal
c. Galian Biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation)
dan galian perkerasan beraspal.
d. Galian
Batu mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 m3 atau lebih
dan seluruh batu atau bahan lainnya tersebut adalah tidak praktis digali tanpa
penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal
yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto
maksimum sebesar 180 PK.
e. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan
dalam Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian
lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban
lainnya.
Pekerjaan galian struktur meliputi :
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui, pembuangan bahan galian yang
tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
f. Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan).
2.
Prosedur penggalian
· Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan.
· Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
· Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau tidak memenuhi syarat,
maka bahan tersebut harus seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat.
· Bilamana
batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu
jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang memenuhi syarat dan dipadatkan.
· Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika
tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper)
hidrolis berkuku tunggal. Peledakan dilarang dan penggalian batu dilakukan
dengan cara lain, jika, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur
di sekitarnya.
· Pelaksana pekerjaan harus menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy
mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama
penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya.
· Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan
atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi
yang amn dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang, harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
3.
Galian untuk struktur dan pipa
· Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
pondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan pemasangan bahan dengan benar, pemadatan harus dilakukan setelah
penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
· Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau
tindakan lain untuk mengeluarkan air harus dipasang untuk pembuatan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari luar acuan.
Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping
selama pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat
untuk menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan.
§ Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur lainnya
harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan
dasar, tebing atau bantaran sungai.
· Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada
timbunan baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan
dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar
galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan
sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
· Setiap melakukan pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga
dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru
terpasang. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk
suatu periode paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa
yang diletakkan di luar acuan beton tersebut.
· Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur
tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.
4.
Galian pada borrow pits
· Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan
atau di tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan.
·
Persetujuan
untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama harus
mendapat ijin terlebih dahulu sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
· Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
· Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
· Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke sistem
drainase berikutnya tanpa genangan.
· Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
5.
Galian pada perkerasan aspal yang ada
· Pekerjaan galian pada perkerasan aspal dengan menggunakan mesin Cold
Milling dengan pengrusakan sedikit mungkin terhadap material diatas atau
dibawah batas galian yang ditentukan. Bilamana material pada permukaan dasar
hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut,
maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok. Setiap lubang
pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu
dipadatkan dengan merata.
· Pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada tanpa menggunakan mesin
Cold Milling, material yang terdapat pada permukaan dasar galian,
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal-hal lain yang tidak memenuhi
syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok.
6.
Pengamanan pekerjaan galian
· Pelaksana pekerjaan harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan
yang ada di sekitar lokasi galian.
· Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang
stabil dan mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Pelaksana pekerjaan harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk
menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang
lebih dari 5 m harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 m.
· Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi
galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur,
terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam
galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
dan telah dipadatkan.
· Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut
off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah galian harus
dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan
mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
· Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di
bawah permukaan tanah, maka Pelaksana pekerjaan harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai)
serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
· Bahan
peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan
digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksana pekerjaan harus
bertanggung-jawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat
atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
· Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi
bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat
putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin
keselamatan para pengguna jalan.
7.
Kondisi tempat kerja
· Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Pelaksana pekerjaan
harus menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam
pengeringan dengan pompa.
· Bilamana pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari,
maka Pelaksana pekerjaan harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan
memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci,
bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8.
Utilitas bawah tanah
· Pelaksana pekerjaan bertanggung-jawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian.
· Pelaksana pekerjaan bertanggung-jawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
9.
Penggunaan dan pembuangan bahan galian
· Semua bahan galian tanah dan batu yang dapat dipakai bilamana
memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau
penimbunan kembali.
· Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang akan
menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus tidak
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
· Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ).
· Pelaksana pekerjaan bertanggung-jawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau
yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, juga termasuk pengangkutan
hasil galian ke tempat pembuangan akhir.
10. Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
· Semua struktur sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring)
dan pengaku (bracing) harus dibongkar setelah struktur permanen atau
pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga
tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
· Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
· Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Pelaksana pekerjaan harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
11. Toleransi dimensi
· Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian
perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan
dalam Gambar pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal
tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
· Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa
terjadi genangan.
Post a Comment for "Metode Pelaksanaan Galian Tanah Galian Batu Galian Struktur"