Metode Pelaksanaan Timbunan Biasa dan Timbunan Pilihan dari sumber galian
1.
TIMBUNAN
Timbunan
dibagi menjadi tiga jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan
timbunan pilihan di atas tanah rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan
sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung
tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana
bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga
digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa
akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang oleh air.
2.
Kondisi tempat kerja
· Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin
bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim
drainase permanen.
· Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
3.
Perbaikan terhadap timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan atau tidak stabil
· Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana
yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan
kembali.
· Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan
menggunakan motor grader atau peralatan lain yang disetujui.
· Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas-batas kadar air yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan menggunakan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca
cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, bahan
tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih
cocok.
· Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan
masih memenuhi ketentuan.
4.
Pengembalian bentuk pekerjaan setelah pengujian
Semua
lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan.
5.
Cuaca yang dijinkan untuk bekerja
Timbunan
tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
luar rentang yang disyaratkan.
6.
Bahan untuk timbunan biasa
· Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH
menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan
tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan.
· Bahan timbunan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR
tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan
kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
· Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar
dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258
sebagai "very high" atau "extra high", tidak
boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara
Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI
03-3422-1994).
7.
Bahan untuk timbunan pilihan
· Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri
dari bahan tanah atau batu yang memenuhi ketentuan, bila diuji sesuai dengan
SNI 03-1744-1989, timbunan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 %
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
· Bahan timbunan pilihan dapat berupa pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
· Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang
cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan
pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau
lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih,
dan disetujui akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun
atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
8.
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa
Bahan
timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.
9.
Penghamparan dan pemadatan timbunan
1. Penyiapan tempat kerja
· Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang.
· Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan
harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
· Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan
di atas timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus
dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan
pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang
dihampar horizontal lapis demi lapis.
2. Penghamparan timbunan
· Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi
tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu
lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama
tebalnya.
· Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan
tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama
musim hujan.
· Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan
pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu
perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa
atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
· Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama
harus disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan
lama. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi
lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu-lintas secepat
mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
3. Pemadatan timbunan
· Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
· Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas
kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
· Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih
setebal 20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang
lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai
kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan.
· Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya sebelum lapisan berikutnya dihampar.
· Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke
arah sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama.
· Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase
beton atau struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar
timbunan pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
· Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi
abutment, tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong,
maka tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan
secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan
yang berlebihan pada struktur.
· Timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh
ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur
bangunan atas telah terpasang.
· Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak
lebih dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper)
manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus
mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
· Timbunan pilihan di atas tanah rawa mulai dipadatkan pada batas
permukaan air dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui.
10. Pengendalian mutu
1. Pengendalian mutu bahan
· Jumlah pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
paling sedikit 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
· Pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau
sumber bahannya dapat diamati.
· Untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang diperoleh dari
setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif.
2. Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah
a.
Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah
elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari
10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering maksimum yang
diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize)
tersebut.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari
elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering
maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c.
Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis
timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap
pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor
harus memperbaiki. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi
berselang-seling setiap jarak tidak lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali
di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit
harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang
telah selesai dikerjakan.
d.
Untuk timbunan, paling sedikit 1 rangkaian pengujian
bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan
timbunan yang dihampar.
3. Kriteria pemadatan untuk timbunan batu
Penghamparan
dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang
serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
lapisan teratas ini.
4. Percobaan pemadatan
Kontraktor
harus bertanggung-jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai. Hasil
percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah
lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan
berikutnya.
11. Toleransi dimensi
· Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
· Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
· Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
· Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih
dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
Post a Comment for "Metode Pelaksanaan Timbunan Biasa dan Timbunan Pilihan dari sumber galian"